JEJAKMALUT24.COM – Pemerintah Kota Tidore Kepulauan mulai menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Strategis Oba Tengah dan Kawasan Bandar Udara Sultan Nuku Tahun 2026. Penyusunan dokumen ini diharapkan dapat memperkuat kepastian tata ruang, mengarahkan pembangunan, serta membuka peluang investasi di Kota Tidore Kepulauan.

Penyusunan RDTR tersebut ditandai dengan pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) I dan Konsultasi Publik (KP) I yang secara resmi dibuka oleh Wali Kota Tidore Kepulauan yang diwakili Asisten Sekretaris Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Rudy Ipaenin, di Ruang Rapat Wali Kota Tidore Kepulauan, Selasa (20/10/2026).

Kegiatan ini dihadiri perwakilan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, tim penyusun dari Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Maluku Utara, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), camat, lurah, serta kepala desa.

Dalam sambutannya, Rudy Ipaenin menyampaikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN RI atas dukungan bantuan teknis dalam proses penyusunan RDTR. Ia juga mengapresiasi UNU Maluku Utara yang bertindak sebagai tim penyusun dokumen perencanaan tata ruang tersebut.

Menurut Rudy, dukungan pemerintah pusat, pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan masyarakat menjadi bentuk sinergi penting dalam mewujudkan penataan ruang yang terarah, terencana, dan berkelanjutan.

Ia menegaskan, penataan ruang tidak hanya berkaitan dengan pengaturan pemanfaatan lahan, tetapi juga menjadi instrumen kebijakan untuk memastikan potensi wilayah dapat dimanfaatkan secara optimal, proporsional, dan bertanggung jawab.

“Dukungan tersebut merupakan bentuk sinergi yang penting antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan masyarakat dalam mewujudkan penyelenggaraan penataan ruang yang terarah, terencana, dan berkelanjutan,” ujarnya.

RDTR Oba Tengah Diharapkan Buka Peluang Investasi

Rudy menjelaskan, penyusunan RDTR Kecamatan Oba Tengah memiliki arti strategis bagi arah pembangunan Kota Tidore Kepulauan. Dokumen tersebut diharapkan dapat memperkuat kepastian perencanaan, meningkatkan kualitas pemanfaatan ruang, serta menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Menurutnya, kepastian tata ruang menjadi salah satu faktor penting untuk membangun kepercayaan dunia usaha, membuka peluang investasi, dan mendorong kegiatan ekonomi yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“RDTR diharapkan menjadi instrumen yang memberikan kejelasan arah pemanfaatan ruang dan mendukung kepastian bagi seluruh pihak. Kepastian tata ruang juga merupakan faktor penting dalam membangun kepercayaan dunia usaha, membuka peluang investasi, serta mendorong kegiatan ekonomi yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” jelasnya.

Ia berharap tim penyusun dari UNU Maluku Utara dapat bekerja secara profesional, objektif, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan karakteristik wilayah, kebutuhan pembangunan, aspirasi masyarakat, serta keselarasan dengan kebijakan penataan ruang yang lebih luas.

Rudy juga mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari camat, lurah, kepala desa, tokoh masyarakat, hingga pelaku usaha, untuk berpartisipasi aktif dalam proses penyusunan RDTR.

Keterlibatan berbagai pihak dinilai penting agar dokumen yang dihasilkan tidak hanya memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga mencerminkan kebutuhan nyata masyarakat dan kondisi wilayah.

“FGD hari ini hendaknya menjadi ruang dialog yang produktif, tempat kita menyamakan persepsi, menyampaikan pandangan, dan membangun kesepahaman mengenai arah pengembangan wilayah Oba Tengah ke depan,” tambahnya.

ATR/BPN Tekankan Peran Strategis OPD

Sementara itu, Kasubdirektorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II.E, Direktorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Kementerian ATR/BPN RI, Dian Ayu Wulandari, dalam arahannya secara daring menjelaskan bahwa RDTR merupakan produk hukum pemerintah daerah.

Oleh karena itu, seluruh organisasi perangkat daerah memiliki peran strategis dalam memastikan substansi dokumen RDTR selaras dengan arah pembangunan daerah dan kondisi faktual di lapangan.

Keterlibatan OPD diperlukan agar perencanaan tata ruang dapat terintegrasi dengan kebutuhan pembangunan sektoral, sekaligus menjadi acuan dalam mengarahkan pemanfaatan ruang secara konsisten.

Pada akhir sambutannya, Rudy menegaskan bahwa keberhasilan penyusunan RDTR tidak hanya diukur dari selesainya dokumen, tetapi juga dari kemampuannya menjadi pedoman pembangunan yang memberikan kepastian, mendukung kemudahan berusaha, serta menjaga keseimbangan kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan.

Ia berharap penyusunan RDTR Kawasan Strategis Oba Tengah dan Kawasan Bandar Udara Sultan Nuku menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antarpemangku kepentingan dan membangun fondasi pembangunan daerah yang lebih maju, inklusif, berkelanjutan, ramah investasi, serta tangguh terhadap bencana.***