JEJAKMALUT24.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan beberkan perkembangan terbaru penanganan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Dari ketiga perkara tersebut, kasus dugaan korupsi proyek Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Goto tahun anggaran 2024 menjadi yang paling dekat memasuki tahap penetapan tersangka setelah hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI diterima penyidik.

Kepala Kejari (Kajari) Tidore Kepulauan Sabar Evrianto Batubara ditemui diruang kerjanya mengatakan, penyidikan seluruh perkara dilakukan sesuai prosedur dengan mengedepankan profesionalisme, integritas, dan kualitas pembuktian agar dapat dipertanggungjawabkan hingga proses persidangan.

Untuk perkara dugaan korupsi proyek TPI Goto tahun anggaran 2024 yang bersumber dari APBD Provinsi Maluku Utara, penyidik telah mengantongi hasil audit perhitungan kerugian negara dari BPK RI.

“Untuk proyek TPI tahun 2024, kami sudah menerima hasil audit perhitungan kerugian negara. Selanjutnya penyidik akan melakukan ekspos kepada Kepala Kejaksaan Negeri untuk menentukan pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka sesuai ketentuan dan SOP yang berlaku. Minimal pekan depan tim penyidik sudah melakukan ekspos,” ujar Kajari Tidore Kepulauan, Sabar Evrianto Batubara, Kamis (6/8/2026).

Selain kasus proyek TPI Goto, Kejari Tidore Kepulauan juga menangani dugaan penyimpangan pengadaan solar cell tahun 2023 dan 2024 yang bersumber dari dana desa. Saat ini, permohonan audit perhitungan kerugian negara telah diajukan kepada BPK RI.

Tim BPK diperkirakan akan turun ke Kota Tidore Kepulauan setelah 17 Agustus 2026 untuk memeriksa pihak-pihak terkait sekaligus melakukan pengecekan fisik terhadap pekerjaan di lapangan.

Sementara itu, penyidikan dugaan penyimpangan dana hibah Pemerintah Kota Tidore Kepulauan kepada KPU Kota Tidore Kepulauan tahun 2024 masih berlanjut dengan fokus pada pemeriksaan saksi-saksi dari pihak ketiga.

Menurutnya, pemeriksaan saksi-saksi dari pihak ketiga sangat penting dilakukan untuk mencocokkan dokumen hasil penggeledahan. Hingga kini sekitar lima hingga enam pihak ketiga yang telah diperiksa.

Pemeriksaan selanjutnya, kata Kajari akan diperluas kepada sejumlah pihak ketiga di luar Kota Tidore, termasuk pihak hotel di Jakarta dan sekitarnya. Namun, pelaksanaannya masih menunggu dukungan anggaran operasional.

Kajari juga menegaskan bahwa kerja sama dengan KPU Kota Tidore Kepulauan di bidang pendampingan hukum, pertimbangan hukum, dan bantuan hukum baru-baru ini tidak memengaruhi independensi penanganan perkara dana hibah KPU Tidore Kepulauan.

Kerja sama tersebut, lanjut Kajari merupakan tindak lanjut nota kesepahaman antara Kejaksaan RI dan KPU RI yang berlaku secara nasional.

“Kami tetap menjalankan tugas dan fungsi masing-masing secara profesional. Penanganan perkara dana hibah KPU Tidore Kepulauan tetap berjalan sesuai proses hukum yang berlaku,” tegasnya.

Selain itu, Kajari juga mengajak masyarakat dan insan pers mendukung proses penegakan hukum. Menurutnya, keberhasilan penyidikan tidak diukur dari cepat atau lambatnya penanganan perkara, melainkan dari kualitas pembuktian yang mampu dipertanggungjawabkan di pengadilan.

Selain perkembangan penyidikan, Kejari Tidore mencatat penyelamatan kerugian keuangan negara hingga Agustus 2026 mencapai sekitar Rp4,6 miliar.

Capaian tersebut menjadi yang tertinggi di Maluku Utara dan menempatkan Kejari Tidore pada peringkat 16 besar nasional dalam penyelamatan keuangan negara.

Kajari juga menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghentikan proses pidana yang telah memasuki tahap penyidikan.

“Kalau sudah masuk tahap penyidikan, pengembalian kerugian negara hanya menjadi pertimbangan dalam proses penuntutan, bukan menghentikan penanganan perkara,” pungkasnya.***