JEJAKMALUT24.COM – Sebanyak 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan dijadwalkan melaksanakan kegiatan reses pada 20 April 2026 mendatang. Kegiatan tersebut menjadi agenda wajib bagi setiap anggota dewan untuk menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya masing-masing.
Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, Ade Kama, mengatakan bahwa pelaksanaan reses kali ini akan dikembalikan ke masing-masing daerah pemilihan (dapil) sesuai dengan skema yang telah ditetapkan.
“Reses kali ini sudah dikembalikan ke dapil masing-masing, sesuai skema resesnya,” kata Ade Kama saat ditemui wartawan di Gedung DPRD Kota Tidore Kepulauan.
Menurutnya, reses merupakan kewajiban setiap anggota DPRD yang dilaksanakan di luar gedung dewan pada setiap akhir masa persidangan. Melalui kegiatan tersebut, para anggota dewan dapat mendengar secara langsung berbagai persoalan dan kebutuhan masyarakat.
Namun, Ade Kama mengungkapkan bahwa pelaksanaan reses pada masa persidangan II tahun 2026 mengalami penyesuaian akibat keterbatasan anggaran.
“Selama ini reses biasanya dilaksanakan selama enam hari dengan minimal tiga titik pertemuan. Namun untuk reses masa persidangan II tahun 2026, karena keterbatasan anggaran, maka reses hanya dilaksanakan selama tiga hari, terdiri dari satu kali pertemuan dan dua hari blusukan,” ujarnya.
Ia berharap, melalui kegiatan reses tersebut, seluruh anggota DPRD dapat menampung berbagai aspirasi masyarakat yang nantinya akan diperjuangkan dan diakomodasi dalam program pembangunan daerah.
Pelaksanaan reses DPRD Kota Tidore Kepulauan ini juga diharapkan menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan usulan, keluhan, serta berbagai kebutuhan pembangunan di wilayah masing-masing.***
