JEJAKMALUT24.COM – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, menegaskan Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berstatus sebagai penyelenggara negara sehingga dilarang melakukan segala bentuk pungutan atau meminta imbalan kepada mitra maupun yayasan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam konferensi pers di Kantor BGN, Sudaryono mengatakan setiap Kepala SPPG yang meminta fee atau tambahan penghasilan kepada mitra dapat dikategorikan sebagai tindak pidana gratifikasi karena berstatus sebagai aparatur pemerintah.
“Kalau Kepala SPPG meminta fee atau tambahan penghasilan dari mitra maupun yayasan, itu merupakan tindak pidana gratifikasi,” tegas Sudaryono.
Selain melarang pungutan kepada mitra, BGN juga menekankan agar proses pengadaan bahan pangan di setiap SPPG dilakukan secara adil, transparan, dan bebas dari kepentingan pribadi maupun kelompok.
Sudaryono menegaskan praktik membeli bahan pangan dengan harga yang tidak wajar atau meminta imbalan (feedback) kepada pemasok juga termasuk pelanggaran yang akan ditindak tegas.
“Apabila terbukti melakukan pelanggaran, kami akan memecat Kepala SPPG yang bersangkutan dan menghentikan sementara bahkan menutup operasional dapur tersebut,” ujarnya.
BGN juga membuka kanal pengaduan bagi mitra, yayasan, maupun masyarakat yang menemukan dugaan pungutan liar atau pelanggaran dalam penyelenggaraan program MBG. Setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Sudaryono, langkah tegas tersebut diperlukan untuk menjaga integritas program MBG sekaligus melindungi nama baik ribuan Kepala SPPG, mitra, dan tenaga pelaksana yang telah bekerja secara profesional dan jujur.
Ia menegaskan BGN tidak ingin ulah segelintir oknum mencoreng kepercayaan publik terhadap program yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat dan mendukung pembangunan sumber daya manusia Indonesia.***
