JEJAKMALUT24.COM – Pemerintah Kota Tidore Kepulauan mulai menerapkan pembatasan aktivitas pemerintahan dan masyarakat pada setiap hari Jumat, mulai 11 September 2026.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Peraturan Wali Kota Tidore Kepulauan Nomor 24 Tahun 2026 tentang Pembatasan Aktivitas Pemerintahan dan Masyarakat pada Hari Jumat.

Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Pemerintah Kota Tidore Kepulauan Nomor: 100.2.1/637/01/2026 tertanggal 8 September 2026.

Pembatasan aktivitas ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Tidore Kepulauan dalam mencerminkan ketaatan dan kepatuhan terhadap nilai-nilai keagamaan serta kearifan lokal, sekaligus sebagai wujud implementasi Kota Santri.

Berdasarkan surat edaran tersebut, aktivitas Pemerintah Daerah dan masyarakat dibatasi mulai pukul 10.00 hingga 14.00 WIT dan berlaku mulai Jumat, 11 September 2026.

Khusus aktivitas usaha transportasi darat dan laut yang beroperasi di wilayah Kota Tidore Kepulauan, pembatasan diberlakukan mulai pukul 11.00 hingga 14.00 WIT.

Seluruh aktivitas pemerintahan dibatasi sesuai waktu yang telah ditentukan. Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi layanan yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan, keselamatan, dan kondisi darurat.

Pengecualian diberikan kepada Rumah Sakit, Puskesmas, Pemadam Kebakaran, serta layanan darurat lainnya yang tetap menjalankan pelayanan sebagaimana mestinya.

Pembatasan juga diberlakukan terhadap sejumlah aktivitas masyarakat yang berpotensi menimbulkan keramaian.

Adapun aktivitas yang dibatasi meliputi kegiatan jual beli di pasar dan pusat perbelanjaan, kegiatan usaha di desa dan kelurahan, transportasi darat dan laut yang beroperasi di wilayah Kota Tidore Kepulauan, serta kegiatan lainnya yang menimbulkan keramaian.

Selain itu, sejumlah jenis usaha juga masuk dalam ketentuan pembatasan. Jenis usaha tersebut meliputi kuliner/restoran, pertokoan, kios, depot, perbengkelan, pangkas rambut, salon, jasa pengiriman, dan usaha lainnya.

Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo, menegaskan bahwa pembatasan aktivitas pada hari Jumat dilakukan untuk memberikan ruang bagi masyarakat dalam melaksanakan ibadah sekaligus menjaga ketertiban.

Menurutnya, penerapan kebijakan tersebut tetap memperhatikan keberlangsungan pelayanan publik serta penanganan kondisi darurat.

“Pimpinan Instansi Vertikal dan Pimpinan OPD dihimbau agar dapat meneruskan informasi ini dan sosialisasikan kepada masyarakat, Lurah dan Kepala Desa juga demikian, sementara Camat ditugaskan untuk memonitoring pemberitahuan ini ke masyarakat di wilayah masing-masing,” ungkap Ismail.

Dengan diberlakukannya kebijakan tersebut, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan berharap seluruh unsur pemerintahan, pelaku usaha, serta masyarakat dapat memahami dan mematuhi ketentuan pembatasan aktivitas setiap hari Jumat.***