JEJAKMALUT24.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan menahan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Tempat Pemasaran Ikan (TPI) Goto pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2021.
Penahanan terhadap dua tersangka tersebut dilakukan pada 2 September 2026, bertepatan dengan Hari Lahir ke-81 Kejaksaan Republik Indonesia.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tidore Kepulauan, Sabar Evryanto Batubara, S.H., M.H., mengatakan dua tersangka yang ditahan masing-masing berinisial MS, selaku Kuasa Direktur PT Gelora Megah Sejahtera, dan AA, selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
“Berdasarkan dua alat bukti, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka,” kata Sabar diruang kerjanya, Rabu, 2 September 2026.
Kasus dugaan korupsi TPI Goto tersebut telah masuk tahap penyidikan berdasarkan sejumlah surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan.
Surat perintah penyidikan pertama diterbitkan melalui Nomor PRINT-04/0.2.11/Fd.1/02/2025 tanggal 24 Februari 2025, hingga surat perintah penyidikan terakhir Nomor PRINT-349/0.2.11/Fd.2/08/2026 tanggal 26 Agustus 2026.
Pekerjaan pembangunan TPI Goto dikontrakkan kepada PT Gelora Megah Sejahtera dengan nilai kontrak sebesar Rp2.921.940.000 berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 33/KONTRAK/APBD/DKP-MU/V/2021 tanggal 21 Mei 2021.
Pekerjaan tersebut memiliki masa pelaksanaan selama 210 hari kalender dan berakhir pada 17 Desember 2021.
Sementara pekerjaan perencanaan dan pengawasan dilaksanakan CV Zigi Prima Perkasa melalui mekanisme pengadaan langsung dengan nilai keseluruhan Rp199.287.000.
Menurut Sabar, penyidik menemukan dugaan bahwa pekerjaan konstruksi pembangunan TPI Goto tidak dilaksanakan oleh struktur resmi perusahaan pemenang tender.
Pekerjaan tersebut diduga dikerjakan oleh pihak lain melalui skema pinjam bendera dengan imbalan fee sebesar 2 persen dari nilai kontrak.
“Dalam pelaksanaannya, pekerjaan ternyata tidak dikerjakan oleh struktur resmi perusahaan pemenang tender, melainkan oleh pihak lain melalui skema pinjam bendera,” ujar Sabar.
Penyidik juga menemukan penggunaan akta kuasa notaris yang keasliannya dibantah oleh notaris yang identitasnya disebut telah dicatut.
Sabar mengungkapkan, hingga masa kontrak berakhir, realisasi fisik pembangunan TPI Goto baru mencapai 46,488 persen dari target 100 persen.
Namun, pada 26 Desember 2021 diterbitkan berita acara pemeriksaan pekerjaan dan berita acara serah terima pekerjaan yang menyatakan pekerjaan telah selesai seluruhnya.
Dokumen tersebut disebut diterbitkan tanpa didahului pemeriksaan fisik di lapangan. Kondisi itu kemudian dilakukan pembayaran dicairkan secara penuh sebesar Rp2.576.619.818 menjelang tutup tahun anggaran.
Berdasarkan hasil audit BPK RI, perkara korupsi pembangunan TPI Goto tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp779.504.088,65.
Kerugian tersebut terdiri dari Rp714.504.088,65 yang bersumber dari pekerjaan pembangunan TPI Goto dan Rp65 juta dari pekerjaan perencanaan dan pengawasan.
“Sehingga total kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp779.504.088,65,” jelas Sabar.
Kerugian negara tersebut bersumber dari kekurangan volume dan ketidaksesuaian mutu pekerjaan konstruksi. Salah satu temuan yakni mutu beton yang hanya mencapai 82,46 persen dari mutu yang direncanakan.
Selain itu, dana pekerjaan perencanaan dan pengawasan disebut tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya.
Untuk kepentingan penyidikan, Kejari Tidore Kepulauan menahan tersangka MS dan AA selama 20 hari.
Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-367/A.2.11/Fd.2/09/2026 dan Nomor PRINT-368/0.2.11/Fd.2/09/2026, masing-masing tertanggal 2 September 2026.
Kedua tersangka disangkakan Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsidair Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023, juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023.
Kajari Tidore Kepulauan Sabar Evryanto Batubara menegaskan, penyidikan perkara dugaan korupsi TPI Goto masih terus dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan.
“Saat ini, kedua tersangka sementara kami tahan di Rutan Kelas IIB Ternate,” tegasnya.
Kejari Tidore memastikan proses hukum terus berjalan untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi sekaligus memulihkan kerugian keuangan negara.
“Prioritas kami tetap pengembalian kerugian negara, jika kerugian tidak bisa dikembalikan kami tetap melakukan penelusuran terhadap aset-aset milik tersangka,” pungkasnya.***
