JEJAKMALUT24.COM – Komisi II DPR RI menegaskan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK paruh waktu, tidak boleh menjadi korban kebijakan efisiensi anggaran menyusul rencana penurunan dana transfer ke daerah sebesar Rp300 triliun pada 2027.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, mengungkapkan dana transfer ke daerah diproyeksikan turun dari sekitar Rp900 triliun menjadi Rp600 triliun pada 2027. Kondisi tersebut dikhawatirkan berdampak pada kemampuan pemerintah daerah dalam membayar gaji aparatur sipil negara (ASN), terutama guru dan PPPK.
“Transfer daerah yang dari Rp900 triliun turun menjadi Rp600 triliun untuk 2027. Dengan demikian, gaji PNS, terutama guru dan PPPK, termasuk yang paruh waktu, dibebankan pada APBD,” kata Aria Bima, dikutip dari Parlementaria, Minggu (5/72026).
Menurut Aria, sebagian besar daerah masih sangat bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat. Penurunan anggaran tersebut berpotensi memberikan tekanan besar terhadap kemampuan daerah dalam memenuhi belanja pegawai.
Karena itu, Komisi II DPR telah meminta agar pembiayaan gaji PPPK, termasuk PPPK paruh waktu, dapat ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Komisi II bersama KemenPAN-RB dan Kemendagri sudah membuat keputusan agar pembiayaan PPPK dan PPPK paruh waktu dianggarkan dari belanja pemerintah pusat,” ujarnya.
Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan, pihaknya tidak ingin kebijakan efisiensi dan penurunan dana transfer daerah berdampak pada kesejahteraan ASN maupun menurunkan kualitas pelayanan publik di daerah.
“Maka keputusan kami meminta untuk PPPK yang sudah diangkat dan PPPK paruh waktu tidak ada PHK akibat ketentuan maupun efisiensi ini,” tegasnya.
Komisi II DPR juga mendorong Kementerian Dalam Negeri untuk berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Kementerian Keuangan guna memastikan pembiayaan gaji ASN dan PPPK tetap terjamin pada 2027.
Aria menambahkan, jika daerah tidak mampu membayar gaji pegawai akibat berkurangnya dana transfer, maka dampaknya akan sangat besar terhadap pelayanan publik, mengingat lebih dari 80 persen APBD di banyak daerah masih bergantung pada transfer dari pemerintah pusat.
“Dengan adanya penurunan transfer daerah sebesar Rp300 triliun, perhatian terhadap keberlanjutan pembiayaan ASN dan PPPK menjadi sangat penting agar pelayanan publik di daerah tetap berjalan optimal,” pungkasnya.***
