JEJAKMALUT24.COM – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun 2025-2026 yang berlangsung di ruang paripurna Gedung DPRD Kota Tidore Kepulauan, Rabu (11/3/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Ade Kama dan dihadiri 21 anggota DPRD, Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo, unsur Forkopimda, serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Pengesahan Ranperda tersebut didasarkan pada Surat Keputusan DPRD Kota Tidore Kepulauan tentang persetujuan rancangan peraturan daerah menjadi Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan yang ditetapkan oleh Pimpinan DPRD pada 11 Maret 2026.

Persetujuan ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Ahmad Laiman dan Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Ade Kama, yang kemudian dilanjutkan dengan penyerahan dokumen persetujuan kepada Pemerintah Daerah.

Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Ahmad Laiman mengatakan momentum Ramadan memiliki makna mendalam dalam pengambilan keputusan terhadap Ranperda tersebut.

“Ramadan adalah bulan pendidikan spiritual yang mengajarkan kesabaran, empati, kepedulian sosial, dan keadilan. Pengambilan keputusan terhadap Ranperda ini bukan sekadar keputusan administratif, tetapi bagian dari ikhtiar moral dan spiritual untuk menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh warga daerah,” ujarnya.

Ia berharap dengan ditetapkannya Perda tersebut akan lahir berbagai kebijakan yang lebih inklusif, perencanaan yang lebih responsif, serta penganggaran yang berpihak kepada kelompok rentan, khususnya penyandang disabilitas.

“Pemerintah Daerah berkomitmen memastikan Peraturan Daerah ini tidak berhenti sebagai dokumen normatif, tetapi benar-benar diimplementasikan dalam setiap program dan kegiatan pembangunan daerah,” tegas Ahmad Laiman.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Ade Kama menyampaikan bahwa produk peraturan daerah merupakan kebijakan nyata yang dibentuk bersama antara kepala daerah dan DPRD sebagai wujud pelaksanaan otonomi daerah.

Menurutnya, Ranperda tersebut telah melalui proses pembahasan yang panjang, mulai dari inventarisasi masalah, penyesuaian materi muatan, hingga diskusi dinamis antara DPRD dan Pemerintah Daerah.

“Pendalaman, penyesuaian, dan penyempurnaan dilakukan agar Rancangan Peraturan Daerah yang dihasilkan lebih berkualitas dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” kata Ade Kama.

Dalam laporan akhir yang disampaikan juru bicara pada rapat paripurna, seluruh fraksi DPRD menyatakan persetujuan sehingga Ranperda tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan.***