JEJAKMALUT24.COM – Fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah untuk dibahas lebih lanjut dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-IV Masa Persidangan III Tahun 2025-2026 yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tidore Kepulauan, Selasa (12/5/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Aisya Ismail, didampingi Ketua DPRD Ade Kama dan dihadiri 24 dari 25 anggota DPRD, Sekretaris Daerah Ismail Dukomalamo, unsur Forkopimda, pimpinan OPD, camat, serta insan pers.

Sebelumnya, Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen telah menyampaikan Ranperda tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah. Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi menyampaikan pandangan umum dan dukungannya terhadap pembahasan lanjutan Ranperda.

Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan, Nurul Asnawiah, mengatakan Ranperda tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, mendorong daya saing daerah, dan mempercepat kesejahteraan masyarakat.

Menurutnya, inovasi daerah tidak boleh berhenti sebagai slogan, aplikasi, atau capaian indeks semata, melainkan harus mampu menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, murah, adil, dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Aspek sistem informasi inovasi daerah juga sangat penting, namun jangan hanya menjadi etalase daftar inovasi. Sistem tersebut harus terbuka dan mudah diakses agar masyarakat mengetahui manfaat inovasi dan DPRD dapat menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal,” ujar Asnawiah.

Hal senada disampaikan Juru Bicara Fraksi PKB, Kasman Ulidam. Ia menilai inovasi daerah merupakan kebutuhan yang tidak dapat ditunda di tengah perkembangan teknologi dan tuntutan masyarakat yang semakin dinamis.

“Pemerintah daerah tidak lagi dapat menjalankan pola pelayanan yang konvensional, lamban, dan birokratis. Inovasi harus menjawab kebutuhan riil masyarakat, mempercepat pelayanan publik, meningkatkan efisiensi anggaran, serta mengurangi praktik birokrasi yang berbelit-belit,” katanya.

Sementara itu, Juru Bicara Fraksi DKI, Idrus Salim, menegaskan bahwa penyelenggaraan inovasi daerah harus tetap berpedoman pada prinsip akuntabilitas, transparansi, efisiensi, serta tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Fraksi kami pada prinsipnya menerima dan mendukung Ranperda tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme dan tahapan yang berlaku di DPRD,” tegas Idrus.

Pandangan serupa juga disampaikan Fraksi ADEM melalui juru bicaranya, Alifandi Riski Cahya. Ia menekankan pentingnya integrasi inovasi dengan digitalisasi pelayanan publik di era transformasi digital.

Menurutnya, inovasi harus diarahkan pada simplifikasi layanan, transparansi administrasi, percepatan akses informasi, serta penguatan sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Selain itu, Fraksi ADEM mengingatkan agar inovasi yang diterapkan memperhatikan karakteristik geografis dan sosial budaya Kota Tidore Kepulauan sebagai daerah kepulauan.

“Inovasi harus kontekstual, adaptif terhadap kondisi wilayah, serta berpihak pada kebutuhan masyarakat pesisir, pulau kecil, dan wilayah terpencil,” ujar Riski.

Dengan adanya persetujuan seluruh fraksi, Ranperda tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah selanjutnya akan memasuki tahapan pembahasan lanjutan di DPRD sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen dijadwalkan akan menyampaikan jawaban dan tanggapan terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD pada Rabu (13/5/2026).***