JEJAKMALUT24.COM – Publik Kota Tidore Kepulauan dihebohkan dengan munculnya modus penipuan yang mencatut nama Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan.
Oknum tak bertanggung jawab dilaporkan menghubungi sejumlah pihak dan meminta uang dengan dalih pengurusan perkara dugaan korupsi KPU yang tengah bergulir.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejari Tidore, Didi Kurniawan Bambang, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan dipastikan merupakan aksi penipuan.
“Kami pastikan, baik Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan maupun seluruh jajaran tidak pernah menghubungi pihak yang sedang diperiksa untuk meminta uang,” tegas Didi.
Tidak Ada Permintaan Uang dalam Proses Hukum
Didi menekankan, dalam setiap proses penanganan perkara, khususnya tindak pidana korupsi (tipikor), Kejari Tidore Kepulauan bekerja secara profesional dan tidak pernah melakukan komunikasi pribadi kepada pihak terkait, terlebih dengan maksud meminta imbalan.
Ia juga memastikan bahwa Kepala Kejari Tidore Kepulauan, Sabar Evryanto Batubara, bersama seluruh pegawai tidak terlibat dalam praktik semacam itu.
Modus Manfaatkan Kasus Korupsi KPU
Kasus dugaan korupsi dana hibah KPU yang saat ini menjadi perhatian publik diduga dimanfaatkan oleh pelaku untuk melancarkan aksinya.
Dengan mengaku sebagai aparat penegak hukum, oknum tersebut mencoba meyakinkan korban agar menyerahkan sejumlah uang.
Kejari menegaskan bahwa praktik tersebut adalah penipuan murni dan tidak ada kaitannya dengan institusi resmi.
Waspada dan Segera Laporkan
Masyarakat, termasuk jajaran SKPD di Kota Tidore Kepulauan, diminta untuk tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengatasnamakan kejaksaan, terutama jika disertai permintaan uang.
Jika menemukan atau mengalami hal serupa, Didi menghimbau untuk segera melapor ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara serta mengonfirmasi langsung ke Kejari Tidore Kepulauan
“Jika ada yang menghubungi masyarakat atau instansi pemerintah, itu bukan kami. Segera lakukan konfirmasi,” harap Didi.
Kejari Tidore Kepulauan kembali menegaskan komitmennya dalam menangani perkara korupsi secara transparan, profesional, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Langkah ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi oknum yang mencoba mencoreng institusi penegak hukum demi kepentingan pribadi.***

