JEJAKMALUT24.COM – Kementerian Agama resmi menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pembelajaran Ramadan 2026 sebagai pedoman bagi madrasah di seluruh Indonesia. Regulasi ini ditetapkan melalui Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 1290 Tahun 2026 dengan fokus pada penguatan iman, akhlak, dan kepedulian sosial peserta didik selama bulan suci.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, menegaskan bahwa Ramadan merupakan momentum strategis dalam pembentukan karakter murid. Menurutnya, penyesuaian jadwal belajar di madrasah bukan sekadar perubahan teknis, melainkan diarahkan untuk menumbuhkan kedisiplinan, keimanan, serta kepedulian terhadap sesama.
“Madrasah memiliki keunggulan dalam mengintegrasikan nilai ibadah dengan proses pendidikan, sehingga pembelajaran di bulan suci dapat berlangsung lebih bermakna dan kontekstual,” ujar Amien di Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Sementara itu, Direktur KSKK Madrasah, Nyayu Khodijah, menilai Ramadan sebagai fase penting dalam pendidikan karakter. Ia menyebut pembelajaran selama Ramadan menjadi ruang pembiasaan sikap, penguatan nilai moral, dan pembentukan empati sosial peserta didik.
Tiga Tahapan Pembelajaran Ramadan 2026
Dalam Juknis Pembelajaran Ramadan 2026, pelaksanaan kegiatan dibagi dalam tiga tahap utama:
1. Tahap Tarhib Ramadan
Fase awal difokuskan pada penguatan relasi keluarga. Murid diarahkan membangun kebersamaan di rumah sebagai bagian dari kesiapan mental dan spiritual menyambut Ramadan.
2. Tahap Inti di Madrasah
Kegiatan tatap muka intensif dengan materi pembinaan karakter seperti tahsin Al-Qur’an, pemahaman makna ayat, praktik ibadah dan adab, serta refleksi diri. Orang tua turut dilibatkan dalam proses evaluasi pembelajaran.
3. Tahap Implementasi Sosial saat Libur Idulfitri
Menekankan praktik nilai sosial seperti silaturahmi dan aktivitas kemasyarakatan sebagai bentuk internalisasi pembelajaran Ramadan.
Madrasah juga didorong menyelenggarakan Pesantren Ramadan sekurang-kurangnya tiga hari. Model pelaksanaannya fleksibel, mulai dari sistem mukim, semi full day, hingga pembelajaran terintegrasi sesuai kondisi masing-masing satuan pendidikan.
Evaluasi Tidak Sekadar Target Khatam
Kemenag menegaskan pembelajaran Ramadan 2026 tidak berorientasi pada pencapaian kuantitatif, seperti kewajiban khatam Al-Qur’an. Pendekatan yang diutamakan adalah kualitas bacaan, pemahaman makna, dan internalisasi nilai keagamaan dalam kehidupan sehari-hari.
Evaluasi dilakukan melalui jurnal refleksi, kartu kendali tahsin, serta lembar observasi perkembangan sikap, terutama bagi peserta didik jenjang RA dan MI kelas awal.
Selain itu, madrasah didorong mengembangkan kegiatan sosial seperti edukasi zakat fitrah dan berbagi takjil sebagai bagian dari pembelajaran kontekstual. Kolaborasi antara madrasah dan orang tua dinilai krusial untuk memastikan keberhasilan pembentukan karakter murid selama Ramadan.
Kemenag menekankan, keberhasilan program pembelajaran Ramadan 2026 diukur dari perubahan sikap dan perilaku peserta didik, bukan semata kelengkapan laporan administrasi.***

