JEJAKMALUT24.COM – Kejaksaan Negeri Kota Tidore Kepulauan melakukan penggeledahan di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tidore Kepulauan pada Selasa (21/4/2026), sekitar pukul 13.20 WIT.
Penggeledahan ini dilakukan setelah pihak kejaksaan resmi menaikkan status penanganan perkara dugaan penyimpangan dana hibah KPU ke tahap penyidikan.
Kasus ini berkaitan dengan dana hibah senilai Rp16 miliar yang digunakan dalam Pemilihan Kepala Daerah 2024.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Tidore Kepulauan, Sabar Evrianto Batubara. Tim penyidik menyasar sejumlah ruangan penting, diantaranya ruang bagian keuangan, bagian umum, hingga ruang data.
Saat penggeledahan berlangsung, tidak satu pun komisioner KPU Tidore Kepulauan berada di kantor. Berdasarkan keterangan salah satu staf, para komisioner diketahui tengah menghadiri kegiatan KPU Provinsi Maluku Utara.
Dari hasil penggeledahan awal, penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan pengelolaan dan penggunaan dana hibah tersebut.
Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-149/Q.2.11/Fd.2/04/2026 dan surat penetapan Pengadilan Negeri Soasio dengan nomor 10/PenPind.B-GLD/2026/PN Sos tertanggal 15 April 2026.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah Pilkada di Kota Tidore Kepulauan.
“Bahwa untuk kepentingan penyidikan dalam rangka mengungkapkan tindak pidana dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah untuk pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tidore Kepulauan dipandang perlu untuk melakukan penggeledahan,” ujar Kajari Tidore Kepulauan Sabar Evrianto Batubara dalam surat penggeledahan.
Kajari diwawancarai usai penggeledahan menyampaikan bahwa penggeledahan dilakukan guna mencari bukti terkait dugaan perbuatan melawan hukum (PMH).
“Hari ini kami melaksanakan kegiatan penggeledahan terhadap kantor KPU dengan maksud mencari alat bukti pendukung terkait PMH,” kata Sabar.
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya dokumen, surat-menyurat, serta satu unit komputer (PC) yang diduga menyimpan data terkait perkara.
“Kami telah menemukan apa yang kami maksud, termasuk surat-surat dan satu PC yang di dalamnya terdapat data berkaitan dengan PMH,” jelasnya.
Ratusan dokumen yang disita mayoritas merupakan bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas. Selain itu, penyidik juga menemukan file berupa kuitansi hotel serta dokumen pendukung lainnya.
“Salah satunya kuitansi hotel di Ternate dan Jakarta,” jelasnya.
Meski telah mengantongi sejumlah barang bukti, Kajari memastikan proses penyidikan masih terus berjalan. Penetapan tersangka belum dilakukan dan masih dalam tahap pendalaman.
“Untuk calon tersangka masih kami dalami,” tegasnya.
Hingga saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap dokumen yang telah diamankan guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut.***

