JEJAKMALUT24.COM – Penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tidore Kepulauan senilai Rp16 miliar memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan resmi meningkatkan status perkara ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Langkah tersebut diambil setelah penyidik menemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum, termasuk dugaan aliran dana yang tidak wajar dan berpotensi menguntungkan pihak tertentu.
Pada tahap penyelidikan sebelumnya, jaksa telah memeriksa kurang lebih 11 saksi dari berbagai pihak terkait, termasuk komisioner KPU Kota Tidore Kepulauan periode 2019–2024.
Pemeriksaan difokuskan pada penggunaan dana hibah serta penelusuran aliran anggaran yang disinyalir tidak sesuai peruntukan.
Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, Sabar Evrianto Batubara melalui Kepala Seksi Intelijen, Didi Kurniawan Bambang, menegaskan bahwa peningkatan status perkara ini dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dikantongi penyidik.
“Perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan dari sebelumnya tahap penyelidikan,” ujar Didi diruang kerjanya, Senin (20/4/2026).
Ia menjelaskan, Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tidore Kepulauan saat ini tengah mendalami lebih jauh pola aliran dana hibah serta kemungkinan keterlibatan lebih dari satu pihak dalam perkara tersebut.
“Pemeriksaan lanjutan akan segera dijadwalkan oleh Bidang Pidsus,” jelasnya.
Lebih lanjut, pihak Kejari juga memberi sinyal kuat terkait perkembangan kasus ini dalam waktu dekat. Penanganan perkara ditegaskan akan dilakukan tanpa kompromi.
“Siapa pun yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.***

