JEJAKMALUT24.COM – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan agar sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan pemerintah akan segera mengkaji implikasi putusan tersebut sebagai dasar penyesuaian regulasi di sektor telekomunikasi.
“Kami menyambut baik putusan MK. Hari ini kami telah memerintahkan tim untuk mengkaji implikasi putusan tersebut, termasuk apabila diperlukan penyesuaian regulasi untuk memenuhi putusan MK,” ujar Meutya dikutip dari Kemkomdigi, Selasa (28/7/2026)
Putusan tersebut merupakan hasil uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Dalam Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon dan menyatakan penyelenggara jaringan maupun jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.
MK juga menegaskan kuota internet yang telah dibeli konsumen harus dapat digunakan hingga habis tanpa dikenakan biaya tambahan.
Sebagai bentuk perlindungan konsumen, MK menyebut sejumlah skema yang dapat diterapkan operator, seperti akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, maupun bentuk perlindungan lain yang proporsional.
Perlindungan tersebut berlaku bagi pelanggan prabayar maupun pascabayar yang telah membayar layanan internet, tetapi masih memiliki sisa kuota.
Kemkomdigi menegaskan akan mengawal implementasi putusan tersebut agar hak-hak konsumen terlindungi, sekaligus menjaga keberlanjutan investasi dan kualitas layanan telekomunikasi nasional.
“Kami memastikan setiap kebijakan di sektor telekomunikasi memberikan kepastian hukum dan melindungi kepentingan masyarakat,” tutup Meutya.***
