JEJAKMALUT24.COM – Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen menegaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas tidak boleh hanya menjadi regulasi formalitas, tetapi harus diimplementasikan secara nyata demi meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Penegasan tersebut disampaikan Muhammad Sinen saat membacakan Pidato Jawaban Wali Kota atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda tentang Penyandang Disabilitas pada Rapat Paripurna Masa Persidangan II Tahun 2025–2026 di DPRD Kota Tidore Kepulauan, Rabu (11/2/2026) malam.
Menurutnya, penyusunan Ranperda ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Daerah dalam mengimplementasikan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas sekaligus sebagai instrumen hukum daerah untuk menjamin penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas secara berkelanjutan.
“Saya harap setelah Perda ini dibahas dan disetujui, kita semua bertanggung jawab untuk fokus pada turunan-turunannya agar dapat memberikan penguatan serta pelayanan terbaik bagi masyarakat Kota Tidore,” tegasnya.
Muhammad Sinen juga menjelaskan bahwa Ranperda ini berlandaskan asas penghormatan terhadap martabat manusia, non-diskriminasi, partisipasi penuh, kesetaraan, dan aksesibilitas.
Asas tersebut menjadi roh utama dalam penyusunan norma pasal agar regulasi yang dihasilkan tidak sekadar normatif, tetapi benar-benar implementatif.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pemenuhan hak penyandang disabilitas harus mencakup berbagai sektor strategis, mulai dari pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, sosial, politik, hukum, hingga kebudayaan.
Pemerintah Daerah, lanjutnya, berkomitmen menghadirkan sarana dan prasarana ramah disabilitas secara bertahap dan terintegrasi melalui perencanaan pembangunan serta penganggaran sesuai kemampuan keuangan daerah.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Tidore, Ade Kama dan dihadiri 22 dari 25 anggota DPRD. Turut hadir Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Ahmad Laiman, Sekretaris Daerah Ismail Dukomalamo, unsur Forkopimda, para pimpinan OPD, camat, serta insan pers.***







