JEJAKMALUT24.COM – Pemerintah Kota Tidore Kepulauan menerima penghargaan pada kegiatan Rekonsiliasi Iuran Wajib PPU Pemerintah Daerah dan Non PPU Triwulan I Tahun 2026 Pemerintah Daerah se-Provinsi Maluku Utara yang diselenggarakan di Ternate, Kamis (23/4/2026).

Penghargaan tersebut diberikan karena Pemerintah Kota Tidore Kepulauan dinilai berkontribusi aktif dalam mendukung Program JKN-KIS BPJS Kesehatan melalui kepatuhan dan ketertiban dalam melaksanakan kewajiban pembayaran iuran Segmen Perangkat Desa.

Sekretaris BPKAD Kota Tidore Kepulauan, Marwia Abdurrahman, usai menghadiri kegiatan tersebut mengatakan bahwa Pemerintah Kota Tidore Kepulauan di bawah kepemimpinan Wali Kota Muhammad Sinen dan Wakil Wali Kota Ahmad Laiman berkomitmen untuk melaksanakan kewajiban pembayaran BPJS Kesehatan secara tepat waktu.

“Komitmen ini berdampak positif terhadap perlindungan jaminan kesehatan bagi peserta BPJS. Dengan pembayaran yang tepat waktu, peserta dapat mengakses layanan kesehatan tanpa kendala,” ujar Marwia.

Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, besaran iuran BPJS Kesehatan untuk peserta PPU sebesar 5 persen dari upah yang diterima, dengan rincian 4 persen ditanggung pemberi kerja dan 1 persen ditanggung peserta.

Khusus perangkat desa, porsi 4 persen menjadi tanggungan pemerintah daerah, sementara 1 persen dibayarkan oleh masing-masing perangkat desa.

Marwia berharap seluruh pihak, termasuk perangkat desa, dapat terus memenuhi kewajiban masing-masing agar manfaat jaminan kesehatan dapat dirasakan secara optimal oleh seluruh peserta.

“Diharapkan seluruh pihak dapat menjalankan kewajibannya dengan baik sehingga pelayanan dan manfaat jaminan kesehatan bagi masyarakat tetap terjaga dan maksimal,” pungkasnya.***