JEJAKMALUT24.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara (Kemenkum Malut) menggelar pembinaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) bersama camat, lurah, dan kepala desa se-Pulau Tidore sebagai langkah konkret memperkuat akses hukum hingga ke tingkat desa dan kelurahan. Kegiatan ini berlangsung di Aula Sultan Nuku, Selasa (24/2/2026).
Pembinaan Posbankum ini mendapat apresiasi dari Pemerintah Kota Tidore Kepulauan karena dinilai sejalan dengan program prioritas Presiden RI dalam memperluas akses keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia, khususnya di daerah.
Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra, Rudy Ipaenin, yang membacakan sambutan Wali Kota, menegaskan bahwa Posbankum menjadi instrumen penting dalam menghadirkan kepastian hukum yang mudah dijangkau masyarakat.
“Hingga saat ini, sebanyak 89 desa dan kelurahan di Kota Tidore Kepulauan telah membentuk Posbankum. Ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat budaya sadar hukum di tengah masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, camat, lurah, dan kepala desa diharapkan menyiapkan dokumen dan data pendukung secara maksimal agar proses administrasi berjalan lancar, termasuk menjelang peresmian nasional Posbankum yang akan dilaksanakan secara serentak oleh Presiden.
Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Malut, Mia Kusuma Fitriana, menjelaskan bahwa Posbankum di Maluku Utara telah berdiri sejak Oktober 2025 dan disahkan langsung oleh Menteri Hukum RI. Program ini dijadwalkan akan di-kick off secara nasional pada 8 April 2026.
Ia menegaskan, kebijakan terbaru pemerintah mewajibkan seluruh desa dan kelurahan memiliki Posbankum tanpa harus berstatus Desa/Kelurahan Sadar Hukum terlebih dahulu.
“Tujuan utama Posbankum adalah mengurangi konflik atau sengketa di masyarakat agar cukup diselesaikan di tingkat desa atau kelurahan melalui musyawarah dan mediasi, tanpa harus sampai ke ranah pengadilan,” jelasnya.
Pendekatan mediasi yang melibatkan camat, lurah, kepala desa, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan tokoh agama diharapkan mampu menghadirkan penyelesaian yang lebih cepat, efektif, serta menjaga keharmonisan sosial.
Sesuai instruksi Presiden, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) juga bekerja sama dengan organisasi bantuan hukum di setiap kabupaten/kota untuk menyelenggarakan pendidikan paralegal. Para paralegal inilah yang nantinya akan mengisi Posbankum di desa dan kelurahan, didukung oleh pemerintah kecamatan dan desa.
Dengan pembinaan ini, Kemenkum Malut menegaskan komitmennya memperluas akses hukum, memperkuat mediasi berbasis masyarakat, serta mendorong penyelesaian sengketa secara kekeluargaan di Kota Tidore Kepulauan.***







