JEJAKMALUT24.COM – Akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Mukhtar Adam, mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara segera melunasi utang Dana Bagi Hasil (DBH) kepada pemerintah kabupaten/kota.
Menurutnya, pembayaran utang tersebut menjadi langkah paling cepat dan paling realistis untuk menyelamatkan gaji ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang kini terancam dirumahkan akibat pengurangan dana Transfer ke Daerah (TKD).
Desakan Mukhtar Adam itu menguat di tengah gelombang protes ratusan PPPK di Kota Tidore Kepulauan, Senin (6/7/2026) yang menolak rencana dirumahkan serta mengancam menghentikan pelayanan di sektor vital, terutama pendidikan dan kesehatan.
Mukhtar menegaskan, persoalan PPPK tidak bisa dipandang sebagai urusan administratif semata. Jika dibiarkan, dampaknya bisa merembet ke stabilitas pelayanan publik di seluruh Maluku Utara.
“Pemerintah adalah satu ekosistem. Ketika ada satu subsistem mengalami kesulitan, sementara subsistem lain memiliki kelebihan sumber daya, maka harus ada langkah bersama untuk menyelesaikan masalah tersebut,” kata Mukhtar, Senin (6/7/2026).
Ia menilai aksi demonstrasi PPPK seharusnya tidak hanya ditujukan kepada pemerintah Kota Tidore Kepulauan saja, tetapi juga kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang hingga kini belum menyalurkan hak DBH kepada daerah.
“Kalau masalahnya adalah kekurangan likuiditas untuk membayar gaji PPPK, maka aksi PPPK seharusnya juga diarahkan ke Pemerintah Provinsi Maluku Utara agar segera membayar utang DBH. Dana menganggur di provinsi masih cukup besar dan bisa digunakan untuk menyelesaikan persoalan ini,” tegasnya.
Mukhtar menjelaskan, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2025 menunjukkan masih terdapat utang DBH yang belum dibayarkan kepada kabupaten/kota.
Akibat belum disalurkannya DBH tersebut, Pemprov Maluku Utara tercatat memiliki surplus sekitar Rp323 miliar yang hingga Juni 2026 masih tersimpan di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Menurutnya, Gubernur Maluku Utara memiliki ruang fiskal untuk segera mengambil langkah percepatan melalui pergeseran APBD Tahun Anggaran 2026 mendahului APBD Perubahan dengan memanfaatkan SiLPA Tahun 2025 guna membayar utang DBH kepada kabupaten/kota.
“Jika DBH segera dibayarkan, maka pemerintah kabupaten/kota akan memperoleh tambahan likuiditas untuk membayar gaji PPPK. Ini bukan sekadar urusan transfer keuangan, tetapi menyangkut nasib ribuan pegawai dan keberlangsungan pelayanan publik,” ujarnya.
Mukhtar mengingatkan, apabila persoalan ini dibiarkan berlarut-larut, maka sektor pendidikan dan kesehatan berpotensi terganggu karena sebagian besar PPPK bekerja di dua sektor tersebut.
“Jangan sampai persoalan fiskal berujung pada lumpuhnya pelayanan publik. Pembayaran utang DBH bisa menjadi solusi cepat untuk menyelamatkan gaji PPPK dan menjaga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” pungkasnya.
