JEJAKMALUT24.COM – DPRD Kota Tidore Kepulauan menggelar Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan II dengan agenda mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Senin (9/2/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna Gedung DPRD Kota Tidore Kepulauan tersebut dihadiri oleh Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen dan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan, Ahmad Laiman.

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, H. Ade Kama dan diikuti oleh 23 dari 25 anggota DPRD.

Turut hadir dalam rapat tersebut Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, H. Ismail Dukomalamo, unsur Forkopimda, para asisten Sekda, staf ahli wali kota, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), para camat, serta insan pers.

Dalam pidato pembukaannya, Ketua DPRD H. Ade Kama menegaskan bahwa Ranperda tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas memiliki nilai strategis karena berkaitan langsung dengan pemenuhan hak asasi manusia dan komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif, adil, dan berkeadaban.

“Penyandang disabilitas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat Kota Tidore Kepulauan, yang memiliki kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Oleh karena itu, negara dan pemerintah daerah wajib hadir untuk menjamin penghormatan, perlindungan, serta pemenuhan hak-hak tersebut secara adil dan setara,” ujar Ade Kama.

Dalam rapat paripurna tersebut, empat fraksi DPRD yakni Fraksi PKB, Fraksi ADEM, Fraksi PDI Perjuangan, dan Fraksi DKI secara resmi menyatakan persetujuan agar Ranperda tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dapat dibahas lebih lanjut hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Tidore Kepulauan.***