JEJAKMALUT24.COM – Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo, mengikuti Rapat Kerja, Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI yang membahas persoalan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tenaga honorer, serta relaksasi kebijakan belanja pegawai daerah, Senin (8/6/2026).
Rapat yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting tersebut diikuti Ismail Dukomalamo dari Ruang Rapat Kantor Wali Kota Tidore Kepulauan bersama sejumlah jajaran pemerintah daerah.
Dalam forum tersebut, pembahasan difokuskan pada berbagai kendala yang dihadapi pemerintah daerah terkait implementasi ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Mewakili Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap menunggu arahan dan kebijakan resmi dari pemerintah pusat terkait penerapan ketentuan tersebut agar tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.
“Terkait implementasi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD Pasal 146 ayat 1, Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan tetap menunggu kebijakan dari pemerintah pusat. Hal ini agar kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah tidak bertentangan dengan regulasi di atasnya, yakni UU HKPD,” ujar Ismail.
Selain itu, Ismail berharap ketentuan mengenai batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD dapat diatur secara lebih tegas melalui Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menurutnya, regulasi tersebut akan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam menyusun APBD Tahun Anggaran 2027.
“Kami berharap ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD diatur melalui UU APBN sehingga dapat dijadikan dasar hukum yang kuat bagi daerah untuk menyusun APBD Tahun 2027,” tambahnya.
RDP Komisi II DPR RI ini menjadi wadah bagi pemerintah daerah untuk menyampaikan berbagai tantangan dalam memenuhi amanat UU HKPD.
Sejumlah daerah menilai penerapan batas belanja pegawai masih sulit dipenuhi karena tingginya kebutuhan pembiayaan aparatur dan pelayanan publik.
Selain membahas struktur belanja daerah, rapat juga menyoroti keberlanjutan nasib tenaga PPPK dan tenaga honorer di tengah upaya penyesuaian komposisi belanja APBD.
Pemerintah daerah berharap pemerintah pusat dapat menghadirkan kebijakan yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik di daerah.***

