JEJAKMALUT24.COM – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memperketat pengawasan implementasi registrasi kartu SIM berbasis biometrik. Seluruh operator seluler diminta memastikan setiap mitra dan gerai penjualan menjalankan proses registrasi sesuai ketentuan untuk mencegah penyalahgunaan nomor seluler.
Langkah tersebut ditegaskan dalam kegiatan Komitmen Bersama Implementasi Registrasi Pelanggan Berbasis Data Biometrik yang dihadiri para direktur utama operator telekomunikasi anggota ATSI di Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan implementasi kebijakan harus berjalan konsisten di seluruh kanal registrasi, mulai dari gerai, aplikasi, situs web, hingga mitra distribusi.
“Seluruh kanal registrasi harus tunduk pada ketentuan yang sama. Jangan sampai kebijakan sudah berlaku di tingkat pusat, tetapi masih terdapat celah di lapangan. Tidak boleh ada perbedaan standar keamanan antara kota besar dan daerah maupun antara kanal digital dan fisik,” ujar Meutya.
Menurutnya, registrasi biometrik merupakan langkah strategis untuk menutup celah penyalahgunaan nomor seluler yang selama ini dimanfaatkan dalam berbagai kejahatan digital.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut menjadi solusi dari sisi hulu untuk menekan tindak penipuan, judi online, pinjaman online fiktif, hingga penyalahgunaan identitas.
Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat perputaran dana judi online sepanjang 2025 mencapai Rp286,8 triliun. Sementara itu, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) melaporkan kerugian masyarakat akibat penipuan mencapai Rp9,1 triliun dari lebih dari 432 ribu laporan sejak November 2024 hingga awal 2026.
Kemkomdigi juga mencatat hingga 16 Juli 2026 telah menerima lebih dari 30 ribu aduan terkait penyalahgunaan nomor seluler untuk penipuan, pemerasan, dan berbagai bentuk kejahatan digital lainnya.
Meutya menegaskan verifikasi biometrik bertujuan memastikan setiap nomor seluler benar-benar terhubung dengan identitas pemiliknya sehingga ruang penyalahgunaan identitas semakin sempit.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), implementasi registrasi biometrik telah menjangkau lebih dari 10,03 juta pelanggan. Pemerintah bersama operator menargetkan layanan tersebut dapat diterapkan kepada seluruh 291,16 juta pelanggan seluler aktif di Indonesia.
Untuk mencapai target tersebut, seluruh operator berkomitmen memperkuat pengawasan terhadap jaringan distribusi, meningkatkan kepatuhan mitra penjualan, serta memastikan registrasi biometrik dilaksanakan sesuai standar di seluruh wilayah Indonesia.
“Kami mengapresiasi komitmen seluruh operator. Namun komitmen ini harus diwujudkan dalam pengawasan nyata di lapangan agar setiap kartu SIM yang diaktivasi telah melalui proses registrasi yang benar, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tutup Meutya.***
