JEJAKMALUT24.COM – Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda mengusulkan agar pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ikut menanggung pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah yang mengalami keterbatasan fiskal.
Usulan tersebut mencuat setelah polemik pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN dan PPPK di Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara.
Rifqinizamy menilai persoalan yang terjadi di Tidore Kepulauan tidak boleh dipandang sebagai masalah daerah semata. Menurutnya, kasus tersebut menjadi sinyal bahwa sejumlah pemerintah daerah memiliki kemampuan fiskal yang terbatas untuk memenuhi kewajiban pembayaran gaji dan tunjangan aparatur.
“Hari ini pemberitaan nasional diramaikan oleh peristiwa di Kota Tidore Kepulauan, di mana ribuan PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, melakukan demonstrasi karena pemerintah daerah mengalami keterbatasan fiskal sehingga pembayaran hak-hak mereka terkendala,” kata Rifqinizamy dalam keterangan yang dikutip dari Parlementaria, Sabtu (11/7/2026).
Aksi unjuk rasa itu dipicu kebijakan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan yang memangkas 30 persen TPP ASN, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu untuk menutup defisit anggaran daerah yang disebut mencapai lebih dari Rp50 miliar. Kebijakan tersebut memicu penolakan ribuan pegawai hingga terjadi aksi saling dorong di lingkungan pemerintah kota.
Rifqinizamy menjelaskan, sesuai ketentuan yang berlaku, pembayaran gaji PPPK masih menjadi tanggung jawab pemerintah daerah melalui APBD. Namun, ketika kemampuan fiskal daerah melemah, pembayaran hak-hak aparatur ikut terdampak.
Karena itu, Komisi II DPR RI telah mengusulkan kepada pemerintah pusat agar pembiayaan gaji PPPK di daerah yang mengalami tekanan fiskal dapat dilakukan melalui skema bersama antara APBN dan APBD.
“Kami mengusulkan agar pembayaran gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu di daerah yang memiliki keterbatasan fiskal dapat diambil alih melalui APBN. Jika belum memungkinkan sepenuhnya, dapat dilakukan secara bertahap melalui skema pembiayaan bersama APBN dan APBD,” ujarnya.
Menurut Rifqinizamy, skema tersebut sebaiknya diprioritaskan bagi PPPK yang bertugas di sektor pelayanan dasar, seperti tenaga kesehatan, guru, dan tenaga kependidikan, sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan tanpa terganggu.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut hanya diperuntukkan bagi daerah yang benar-benar mengalami kesulitan fiskal, bukan diterapkan secara menyeluruh di Indonesia.
Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri, terdapat sekitar 39 kabupaten dan kota yang membutuhkan dukungan pemerintah pusat dalam pembiayaan gaji PPPK.
Rifqinizamy berharap kasus di Kota Tidore Kepulauan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah pusat dan daerah agar persoalan serupa tidak terjadi di wilayah lain. Ia juga menegaskan Komisi II DPR RI tetap berkomitmen memperjuangkan kepastian status dan hak-hak PPPK.
“Prinsip dasar kami adalah tidak menginginkan adanya pemutusan hubungan kerja terhadap PPPK maupun PPPK Paruh Waktu. Yang kami perjuangkan adalah bagaimana hak-hak mereka tetap dibayarkan melalui skema pembiayaan yang lebih berkeadilan dan memberikan kepastian,” tegasnya.
Ia pun meminta pemerintah segera mengambil langkah konkret agar persoalan pembiayaan PPPK tidak memicu gejolak di daerah lain serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.***
