JEJAKMALUT24.COM – Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) penerapan pidana kerja sosial dalam rangka implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penandatanganan dilakukan dalam agenda bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Gubernur Maluku Utara, serta para Kepala Kejaksaan Negeri dengan Bupati/Wali Kota se-Maluku Utara, di Aula Falalamo Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Jumat (13/02/2025).
Kesepakatan ini menjadi langkah konkret menjalankan amanat UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang membuka ruang alternatif pemidanaan melalui kerja sosial, khususnya bagi pelaku tindak pidana tertentu.
Alternatif Humanis, Kurangi Beban Lapas
Melalui skema pidana kerja sosial, pelaku tindak pidana terutama kategori Tindak Pidana Ringan (Tipiring) tidak lagi semata-mata dijatuhi hukuman penjara. Sebagai gantinya, mereka dapat menjalani hukuman dalam bentuk kerja sosial yang diawasi dan terstruktur.
Model ini dinilai lebih progresif. Karena dapat mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan (lapas), memberikan efek jera yang lebih konstruktif, serta mendorong pelaku tetap produktif dan tidak terputus dari lingkungan sosialnya.
Dalam PKS tersebut, pemerintah daerah bertanggung jawab menyiapkan mekanisme pelaksanaan, lokasi kerja sosial, serta sistem pengawasan. Sementara itu, pihak kejaksaan memastikan eksekusi putusan berjalan sesuai ketentuan hukum.
Memudahkan Masyarakat dan Lebih Berkeadilan
Usai penandatanganan, Muhammad Sinen menyampaikan bahwa seluruh kepala daerah di Maluku Utara diundang untuk menandatangani kerja sama terkait implementasi KUHP terbaru.
“Alhamdulillah, apa yang dijelaskan Jaksa Agung Muda tadi sangat memudahkan masyarakat di daerah. Misalnya kasus-kasus Tipiring, kini bisa dialihkan ke kegiatan sosial yang memberikan dampak positif bagi pelaku,” ujarnya.
Menurutnya, kebijakan ini memberikan ruang keadilan yang lebih proporsional, terutama bagi pelaku pelanggaran ringan yang sebelumnya langsung berhadapan dengan hukuman penjara.
Perda KUHP Sedang Dibahas di Tidore
Muhammad Sinen juga menambahkan bahwa Pemerintah Kota Tidore Kepulauan saat ini tengah membahas peraturan daerah (Perda) terkait implementasi KUHP terbaru.
Ia menegaskan, kebijakan ini bukan untuk melindungi pelaku kejahatan, tetapi untuk memastikan bahwa setelah menjalani hukuman, mereka memiliki kesempatan memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat tanpa stigma berlebihan.
“Setidaknya mereka tidak lagi dianggap orang yang dikucilkan dari lingkungan kehidupan. Mudah-mudahan perubahan itu ada, dan kolaborasi dengan kejaksaan melalui KUHP terbaru ini menjadi panduan bagi kita semua,” pungkasnya.
Implementasi pidana kerja sosial ini diharapkan menjadi tonggak reformasi sistem pemidanaan di Maluku Utara, sekaligus memperkuat pendekatan hukum yang lebih restoratif dan berorientasi pada pemulihan sosial.***







