JEJAKMALUT24.COM – Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025 dalam rapat paripurna Ke-8 masa persidangan III Tahun 2025–2026 di ruang rapat DPRD Kota Tidore Kepulauan, Selasa (7/7/2026).
Dalam pidatonya, Muhammad Sinen menegaskan bahwa penyampaian Ranperda tersebut merupakan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah dalam mengelola keuangan daerah.
“Setiap rupiah yang dikelola melalui APBD harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendukung pencapaian target pembangunan daerah,” ujar Muhammad Sinen.
Pada kesempatan itu, Wali Kota juga menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan kembali mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk ke-12 kali secara berturut-turut atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Muhammad Sinen memaparkan sejumlah capaian pelaksanaan APBD Tahun 2025. Realisasi pendapatan daerah tercatat sebesar Rp1.077.944.360.485,38 atau 94,99 persen dari target anggaran. Sementara realisasi belanja daerah mencapai Rp1.095.853.335.139,99 atau 93,05 persen dari pagu anggaran.
Adapun realisasi pembiayaan neto mencapai Rp43.863.647.760,86 atau 102,33 persen. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 sebesar Rp25.954.673.106,25, turun 44,62 persen dibandingkan SiLPA Tahun 2024.
Selain itu, total aset Pemerintah Kota Tidore Kepulauan hingga akhir 2025 tercatat sebesar Rp2.252.974.068.067,91, total ekuitas mencapai Rp2.241.324.156.216,21, sedangkan surplus Laporan Operasional (LO) sebesar Rp45.805.567.382,77.
Menurutnya, laporan pertanggungjawaban tersebut memuat seluruh komponen laporan keuangan pemerintah daerah, mulai dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas hingga Catatan atas Laporan Keuangan.
“Penjelasan rinci telah dituangkan dalam buku Ranperda beserta lampirannya yang diserahkan kepada DPRD,” katanya.
Mantan Wakil Wali Kota Tidore dua periode itu berharap DPRD dapat memberikan masukan dan catatan konstruktif terhadap Ranperda tersebut sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah dapat semakin baik.
“Diperlukan kolaborasi yang kuat dan sinergi erat antara eksekutif dan legislatif agar setiap kebijakan benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan H. Ade Kama mengatakan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 merupakan instrumen penting untuk mengevaluasi pengelolaan keuangan daerah.
Menurutnya, melalui laporan tersebut DPRD dapat menilai bagaimana pendapatan daerah dihimpun, belanja dilaksanakan, pembiayaan dikelola, serta sejauh mana kebijakan fiskal memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat.
“Melalui laporan ini DPRD dapat menjalankan fungsi pengawasan secara komprehensif terhadap efektivitas program pembangunan, kualitas pelayanan publik, efisiensi anggaran, dan tingkat keberhasilan pencapaian sasaran pembangunan daerah,” ujarnya.
Ade Kama menambahkan, sebelum Ranperda disampaikan kepada DPRD, LKPD Kota Tidore Kepulauan Tahun 2025 telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Maluku Utara dan kembali memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-12 kali berturut-turut.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa raihan WTP bukanlah tujuan akhir dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Opini WTP adalah pengakuan atas kewajaran penyajian laporan keuangan. Tujuan yang lebih besar adalah memastikan setiap rupiah APBD benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Ahmad Laiman, 22 dari 25 anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan, unsur Forkopimda, para asisten, staf ahli, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta diakhiri dengan penyerahan naskah Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dari Wali Kota Muhammad Sinen kepada Ketua DPRD H. Ade Kama.***
