JEJAKMALUT24.COM – Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Ahmad Laiman menegaskan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Tidore Kepulauan harus mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap aturan agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
Menurut Ahmad Laiman, program MBG merupakan program strategis nasional yang menjadi tanggung jawab seluruh pemerintah daerah untuk disukseskan melalui tata kelola yang profesional dan tepat sasaran.
“Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program prioritas nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak sebagai generasi penerus bangsa. Karena itu, seluruh pihak memiliki tanggung jawab untuk mengawal dan menyukseskannya sesuai kewenangan masing-masing,” kata Ahmad Laiman saat membuka Penyuluhan Hukum dan Pengarahan Pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis di Kejaksaan Negeri Tidore, Rabu (8/7/2026).
Ia menegaskan, keberhasilan program tersebut tidak hanya diukur dari terselenggaranya kegiatan, tetapi juga dari kepatuhan terhadap regulasi, tata kelola yang baik, transparansi, serta akuntabilitas penggunaan anggaran.
Pemkot Tidore, lanjut Ahmad Laiman, telah melakukan berbagai persiapan untuk mendukung pelaksanaan MBG, mulai dari koordinasi lintas sektor, penentuan lokasi, survei lapangan hingga memastikan kesiapan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Kami berharap komitmen seluruh pihak semakin kuat sehingga program MBG dapat berjalan dengan baik, tepat sasaran, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Sabar Evryanto Batubara mengingatkan bahwa program MBG menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar sehingga seluruh proses pelaksanaannya harus memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Menurut Sabar, tata kelola program harus mengacu pada berbagai regulasi, mulai dari pengelolaan keuangan negara, pengadaan barang dan jasa, administrasi pemerintahan, hingga ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi dan pedoman teknis Badan Gizi Nasional.
Ia meminta seluruh pelaksana menjaga tertib administrasi, memperkuat pengawasan internal, serta tidak ragu berkonsultasi apabila menghadapi persoalan hukum dalam pelaksanaan program.
“Korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis akan berdampak langsung terhadap kualitas layanan kepada penerima manfaat, pemborosan anggaran negara, menurunnya kepercayaan masyarakat, hingga menghambat pembangunan sumber daya manusia. Karena itu, program ini harus dijalankan secara profesional, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi,” tegasnya.
Sementara itu, Koordinator Badan Gizi Nasional (BGN) Kota Tidore Kepulauan, Aprilia Chaerunnisa, mengatakan keberhasilan program MBG tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga membutuhkan sinergi seluruh pemangku kepentingan, terutama pengelola SPPG.
Saat ini, kata Aprilia, Kota Tidore Kepulauan memiliki 11 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi. Delapan SPPG telah beroperasi, satu SPPG sedang menjalani renovasi, sedangkan dua lainnya yang berada di wilayah Satelit Maitara dan Satelit Puncak masih dalam tahap persiapan operasional dan pelatihan.
“Kami berharap seluruh SPPG terus meningkatkan kualitas pelayanan dan menjalankan program sesuai standar sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat, khususnya anak-anak,” katanya.
Kegiatan penyuluhan hukum tersebut juga dihadiri Kapolresta Tidore Kombes Pol Ampi Mesias, Pasi Intel Kodim 1505/Tidore Letda Inf Iskandar S. Alting, Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan Taher Husain, pimpinan organisasi perangkat daerah terkait, serta para pengelola SPPG di Kota Tidore Kepulauan.**
