JEJAKMALUT24.COM – Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan, Ahmad Laiman, secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dalam Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan II Tahun 2025–2026. Paripurna tersebut berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kota Tidore Kepulauan, Jumat (30/1/2026) pagi.
Dalam pidatonya, Ahmad Laiman menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif dalam kerangka otonomi daerah harus didukung oleh instrumen normatif berupa peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan pelaksanaan urusan pemerintahan daerah.
Ia menyampaikan komitmen Pemerintah Daerah bersama DPRD Kota Tidore Kepulauan untuk terus bersinergi dalam melahirkan regulasi daerah yang menjamin perlindungan serta pemenuhan hak bagi individu maupun kelompok masyarakat yang berpotensi mengalami marginalisasi.
“Penyandang disabilitas merupakan salah satu kelompok masyarakat rentan yang membutuhkan perlindungan khusus dari negara. Disabilitas, baik fisik, mental, intelektual, maupun sensorik, dapat menimbulkan hambatan dalam aktivitas sehari-hari dan berpotensi menimbulkan diskriminasi,” ujar Ahmad Laiman.
Menurutnya, Ranperda tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas ini diharapkan dapat menjadi landasan normatif yang kuat dalam upaya memberikan perlindungan, aksesibilitas, serta pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kota Tidore Kepulauan secara adil dan bermartabat.
“Penyandang disabilitas sering kali menghadapi diskriminasi dan marginalisasi Rancangan ini diharapkan dapat menjadi landasan normatif bagi perlindungan penyandang disabilitas di Tidore Kepulauan”harap Ahmad Laiman.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, H. Ade Kama, menyampaikan bahwa penyandang disabilitas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat Kota Tidore Kepulauan. Mereka memiliki kedudukan, hak, kewajiban, serta peran yang sama sebagai warga negara.
“Oleh karena itu, sudah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah bersama DPRD untuk menjamin terpenuhinya hak-hak penyandang disabilitas secara adil, bermartabat, dan tanpa diskriminasi,” tegas Ade Kama.
Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan dan dihadiri oleh 19 dari 25 anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan, Sekretaris Daerah, unsur Forkopimda, para Asisten Sekda, Staf Ahli Wali Kota, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para camat.
Paripurna diakhiri dengan penyerahan dokumen Ranperda tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas oleh Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan kepada Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan sebagai tanda dimulainya pembahasan Ranperda tersebut.***







