JEJAKMALUT24.COM – Pemerintah Kota Tidore Kepulauan terus memperkuat identitas daerah sebagai Kota Santri melalui kebijakan pembatasan aktivitas pemerintahan dan masyarakat pada setiap hari Jumat.

Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Tidore Kepulauan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pembatasan Aktivitas Pemerintahan dan Masyarakat pada Hari Jumat.

Pembahasan terkait penerapan kebijakan itu dilakukan dalam Rapat Koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Tidore Kepulauan yang berlangsung di Ruang Rapat Wali Kota, Selasa (1/9/2026).

Berdasarkan Perwali tersebut, seluruh aktivitas perkantoran dan kegiatan masyarakat akan dihentikan sementara setiap hari Jumat mulai pukul 10.00 WIT hingga 14.00 WIT. Waktu tersebut dikhususkan bagi masyarakat untuk melaksanakan salat Jumat serta kegiatan keagamaan lainnya.

Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat jati diri Tidore sebagai Kota Santri.

“Mohon dukungan dan kerja sama dari Forkopimda tentang Pembatasan Aktivitas Pemerintahan dan Masyarakat pada Hari Jumat di Kota Tidore Kepulauan dari jam 10.00 WIT sampai 14.00 WIT untuk melakukan sosialisasi terkait hal tersebut,” ujar Muhammad Sinen.

Ia berharap kebijakan yang telah dirumuskan tersebut dapat disosialisasikan secara luas, baik di masing-masing instansi maupun di wilayah kerja masing-masing.

Menurutnya, dukungan dan kerja sama seluruh pihak sangat diperlukan agar pelaksanaan pembatasan aktivitas pada hari Jumat dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.

Rapat tersebut turut dihadiri Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).***