JEJAKMALUT24.COM – Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polresta Tidore resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan dan peredaran narkotika jenis ganja.
Kapolresta Tidore, Ampi Mesias Von Bulow melalui Ps. Kasat Resnarkoba, Anas Khafi Zamani menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya menerima hasil uji laboratorium terhadap barang bukti.
“Hasil pemeriksaan laboratorium memastikan bahwa biji, batang, dan daun yang diamankan benar merupakan narkotika jenis ganja. Setelah itu, kami langsung menggelar perkara untuk penetapan tersangka,” ujar Anas, Senin (20/4/2026).
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MSFA dan NA. MSFA dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sementara NA dikenakan Pasal 111 juncto Pasal 114 UU yang sama.
“Keduanya terancam hukuman minimal lima tahun penjara dan saat ini sudah resmi ditahan,” tegasnya.
Telusuri Lokasi Kebun Ganja, Polisi Tak Temukan Tanaman
Polisi juga menindaklanjuti pengakuan tersangka NA yang mengaku menanam ganja di beberapa lokasi. Bersama tim dari BNNK Tidore, penyidik mendatangi tiga titik kebun yang disebutkan, yakni di wilayah Kelurahan Toloa, Kecamatan Tidore Selatan.
Tiga lokasi tersebut berada di kawasan perkebunan Kleha, Gamyou, dan bekas Kedaton. Namun, hasil penelusuran tidak menemukan tanaman ganja di lokasi tersebut.
“Kami sudah cek langsung bersama tersangka, tetapi tidak ditemukan tanaman ganja,” ungkap Anas.
Sudah Panen Puluhan Pohon Sejak 2017
Berdasarkan pengakuan NA, aktivitas penanaman ganja telah dilakukan sejak tahun 2017. Dari sejumlah bibit yang ditanam, hanya sebagian yang berhasil tumbuh hingga masa panen.
“Sekitar 20 pohon sudah dipanen. Tanaman ganja tersebut membutuhkan waktu sekitar 4 hingga 6 bulan hingga bisa dipanen,” jelasnya.***
