Daerah
Beranda » Berita » Sekda Tidore Dituding Korupsi, Inspektorat: Hanya Dikait-Kaitkan

Sekda Tidore Dituding Korupsi, Inspektorat: Hanya Dikait-Kaitkan

TIDORE – Wacana dugaan korupsi yang melibatkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo, terkait temuan BPK Tahun 2023 di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Tidore, rupanya hanya sebatas kabar burung.

Inspektur Inspektorat, Arif Radjabessy, memastikan bahwa sejumlah temuan tersebut dalam realisasinya tidak ada kaitan dengan Sekda Kota Tidore Kepulauan.

“Kalau untuk keterlibatan langsung tidak ada. Tetapi karena beliau posisinya sebagai Ketua TAPD, sehingga dikait-kaitkan seolah-olah beliau terlibat,” ungkapnya saat ditemui di Kantor Wali Kota Tidore, Senin, (8/9/25).

Sejumlah temuan BPK yang dikabarkan menyeret orang nomor 3 di Kota Tidore Kepulauan itu, diantaranya Temuan BPK terkait Honorarium rohaniawan yang melekat di Bagian Bina Kesra senilai Rp4,8 Miliar.

Pengelolaan retribusi daerah yang melekat pada Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Perindagkop) Kota Tidore senilai Rp46,4 Juta, ditambah kekurangan volume pekerjaan bangunan pada tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang belum disetor oleh pihak ke tiga senilai Rp183 Juta.

Kapolresta Tidore Bukber Bersama Kwatak, Perkuat Sinergi Polisi dan Wartawan

“Temuan BPK di tiga OPD ini sejak Tahun 2023, senilai Rp218 Juta, namun telah kami tindaklanjuti, sehingga pihak rekanan sudah menyetor sebesar Rp34,8 Juta,” ujar Arif.

Untuk sisa pembayaran kekurangan volume sebesar Rp183 Juta, kata Arif, dari ke tiga Dinas tersebut, yakni Dinas Kesehatan, Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tidore, sudah membuat Surat Keterengan Tanggungjawab Mutlak (SKTJM) yang dibebankan kepada pihak ke tiga untuk ditindaklanjuti.

“SKTJM ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk sewaktu-waktu melakukan penagihan ke pihak tiga. Jadi kalau soal realisasi, itu tidak ada keterlibatan Sekda sama sekali,” pungkasnya.

Senada disampaikan Kepala Bagian Bina Kesra Sekretariat Daerah Kota Tidore, Sahnawi Ahmad, menurutnya, rumor yang berkembang soal Sekda Tidore melakukan korupsi dana honorarium rohaniawan senilai Rp4,8 Miliar sesungguhnya tidak benar.

Pasalnya, dana tersebut telah diperuntuhkan untuk Insentif pemuka agama di Kota Tidore kepulauan yang terdiri dari Imam, Sara, Pendeta dan Pelayaan Jemaat. Anggaran itu telah direalisasikan setiap tiga bulan sekali dan selalu tepat waktu.

Lomba Domino Tong Coffe Cup II Ramadan 2026 di Tidore, 32 Pasangan Perebutkan Bonus Rp10 Juta

“Temuan di BPK ini hanya soal penamaan yang diinput ke SIPD, menurut BPK tidak boleh pake nama Rohaniawan, melainkan diganti dengan nama diserahkan ke Masyarakat. Persoalan ini sudah kami lakukan sanggahan ke BPK, dan dari BPK sendiri mengakui bahwa sudah tidak lagi ada masalah,” tuturnya.

Sahnawi mengatakan, jika dana tersebut di korupsi oleh Sekda Kota Tidore, maka tidak mungkin di Tahun 2023, Bagian Bina Kesra bisa melakukan pembayaran insentif kepada Imam, Sara, Pendeta, Pelayaan Jemaat, dan Guru Ngaji TPQ di Kota Tidore Kepulauan yang berjumlah sebanyak 1.267 orang.

“Kami punya semua bukti penyerahan yang disaksikan oleh Kelurahan/Desa, bahkan ada bukti berita terkait penyerahan insentif di Tahun 2023, jadi bagi kami, ini Fitnah yang paling kejam dituduhkan ke kami dan pak Sekda,” kesalnya.

Hal yang sama juga diungkapkan Kepala Disperindagkop Kota Tidore, Selvia M. Nur, ia mengaku, temuan BPK Tahun 2023 yang ada di Disperindagkop senilai Rp46,4 Juta, itu murni dilakukan oleh oknum petugas pelayanan retribusi di belakang Pasar Gosala, tepatnya di Los A1 dan A2.

Petugas tersebut berinsial R yang merupakan pegawai honor di Disperindagkop Tidore, atas kejadian itu yang bersangkutan sudah sempat disidangkan melalui forum Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR). hasil dari sidang tersebut, meminta agar yang bersangkutan dapat melakukan ganti rugi.

Wartawan Diintimidasi Usai Laga Malut United vs PSM, Kwatak Tidore Minta Oknum Official Dipecat

“Soal ganti rugi ini yang bersangkutan setor langsung ke rekening daerah, kemudian bukti penyetorannya di serahkan ke kami, namun sampai sekarang yang bersangkutan belum pernah melakukan ganti rugi,” jelasnya.

Selvia menambahkan, uang retribusi yang menjadi temuan BPK senilai Rp46,4 Juta itu, dipakai sendiri oleh yang bersangkutan, tidak ada arahan dari pihak manapun. “Terlalu receh jika persoalan ini dikaitkan dengan Pak Sekda,” tandasnya. (Red)

Berita Populer

01

KKP Setujui Usulan Pemkot Tidore, Kampung Nelayan Merah Putih Dibangun di Maitara dan Tomalou Tahun Ini

02

Wali Kota Tidore Pastikan Pemerintahan Bersih dari Narkoba, 13 ASN Positif Jalani Asesmen

03

Lampaui HET, Harga Minyakita di Kota Tidore Jelang Ramadan Tembus Rp20 Ribu

04

Hari Pers Nasional 2026, Kepala BPBD Tidore Apresiasi Peran Media dalam Edukasi dan Mitigasi Bencana

05

Pemuda Pelajar Darussalam Tomalou Berbagi Takjil dan Santunan untuk Anak Yatim Piatu dan Janda

06

Anggota SPN Polda Malut Jadi Korban Pemerasan, 4 Pelaku Ditangkap, 1 Buron

07

IKK-Makayoa Kota Tidore Dikukuhkan, Wawali Ajak Paguyuban Bersinergi dengan Pemerintah

08

Ramadan 2026, Saatnya Puasa Naik Kelas

09

BPBD dan DWP Tidore Berbagi Takjil Gratis di Pasar Gosalaha dan Pelabuhan Goto Sarimalaha

10

Open Tournament Kodim Cup I 2026 Segera Digelar, Target 50 Klub Siap Berlaga

Daerah






Teknologi






Otomotif



Politik






Nasional





Olahraga






× Advertisement
× Advertisement