JEJAKMALUT24.COM – Wali Kota Tidore Kepulauan yang diwakili Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Rudy Ipaenin menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti minuman keras (miras), narkotika dan obat-obatan hasil Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Tahun 2026 yang dilaksanakan oleh Polresta Tidore.
Kegiatan tersebut diawali dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh Kapolresta Tidore Kombes Pol Ampi Mesias, Wali Kota Tidore yang diwakili Rudy Ipaenin, serta Ketua DPRD Kota Tidore Ade Kama. Acara berlangsung di halaman Polresta Tidore, Senin (8/6/2026).
Kapolresta Tidore Kombes Pol Ampi Mesias mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan sepanjang tahun 2026 yang dilakukan personel Polresta Tidore, serta hasil penindakan dan penyitaan dari perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika tahun 2025.
“Namun bukan hanya itu saja, terdapat juga barang temuan berupa sediaan farmasi yang hendak diperjualbelikan untuk disalahgunakan berupa obat-obatan,” ujar Ampi Mesias.
Ia menegaskan, kegiatan pemusnahan tersebut merupakan bukti nyata komitmen Polresta Tidore dalam memberantas peredaran minuman keras, narkotika, maupun obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan di tengah masyarakat.
“Kegiatan ini adalah bukti nyata komitmen kami memberantas peredaran minuman keras, narkotika maupun peredaran obat-obatan yang akan disalahgunakan,” tambahnya.
Sementara itu, usai pemusnahan barang bukti, Rudy Ipaenin menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kapolresta Tidore beserta seluruh jajaran yang telah bekerja keras menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui berbagai langkah pencegahan maupun penindakan terhadap peredaran miras, narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah Kota Tidore Kepulauan.
Menurut Rudy, pemusnahan barang bukti tersebut bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi menjadi simbol nyata komitmen dan ketegasan aparat penegak hukum bersama seluruh elemen masyarakat dalam memerangi berbagai penyakit masyarakat yang dapat merusak generasi muda serta mengancam masa depan daerah.
“Pemusnahan barang bukti yang kita saksikan hari ini bukan sekadar kegiatan seremonial, namun ini merupakan simbol nyata komitmen dan ketegasan aparat penegak hukum bersama seluruh elemen masyarakat dalam memerangi berbagai bentuk penyakit masyarakat yang dapat merusak generasi, mengganggu ketertiban umum, serta mengancam masa depan daerah yang kita cintai ini,” kata Rudy.
Ia juga mengingatkan bahwa minuman keras, narkotika dan obat-obatan terlarang merupakan ancaman serius yang tidak hanya berdampak pada kesehatan individu, tetapi juga berpotensi memicu tindak kriminalitas, kekerasan, gangguan keamanan, hingga keretakan kehidupan keluarga dan masyarakat.
Karena itu, Rudy mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus memperkuat koordinasi dan kolaborasi dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan barang-barang terlarang.
“Saya mengajak kita semua untuk terus menjaga semangat kebersamaan, memperkuat koordinasi dan kolaborasi, serta bersama-sama mewujudkan Kota Tidore Kepulauan yang aman, nyaman, ramah bagi semua dan bebas dari peredaran minuman keras, narkotika, dan obat-obatan terlarang. Mari torang jaga Tidore, jaga masa depan generasi, dan jaga keamanan daerah demi kemajuan yang berkelanjutan,” ajaknya.
Dalam kegiatan tersebut, Polresta Tidore memusnahkan berbagai barang bukti hasil sitaan, di antaranya:
- 2.116 kantong plastik minuman keras jenis cap tikus
- 50 botol minuman CIU
- 1 botol Aqua berisi cap tikus
- 96 botol bir hitam
- 6 galon cap tikus
Selain itu, barang bukti narkotika yang dimusnahkan berupa ganja seberat 0,25 gram dan 0,38 gram. Sementara untuk obat-obatan terdiri atas 270 tablet Vetasen, 664 sachet Komix, dan 200 butir Neomethor yang diduga akan diperjualbelikan untuk disalahgunakan.***

