Daerah HuKrim
Beranda » Berita » Polemik Bonus Taekwondo, Wali Kota Tidore Sebut Somasi Advokat Salah Alamat

Polemik Bonus Taekwondo, Wali Kota Tidore Sebut Somasi Advokat Salah Alamat

JEJAKMALUT24.COM – Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, angkat bicara terkait somasi yang dilayangkan oleh advokat Fajri Umasangadji dan Associates terkait belum direalisasikannya bonus kejuaraan Taekwondo Wali Kota Cup I Tahun 2025.

Dengan nada tegas, Muhammad Sinen menilai langkah hukum yang diambil oleh kuasa hukum Marwan La Ode Diman tersebut tidak berdasar secara legal formal atau salah alamat.

Menurutnya, Pemerintah Kota dalam ajang tersebut hanyalah bertindak sebagai penyokong dana atau sponsor, bukan sebagai motor penggerak teknis atau panitia pelaksana.

Dana Transfer, Orientasi Belanja, dan DPRD untuk RAPBD 2026

“Harusnya gugatan itu ditujukan ke panitia kegiatan, bukan kepada Wali Kota. Masa pihak sponsor yang digugat? Advokatnya perlu belajar hukum lagi,” tegas Muhammad Sinen, Kamis, 15 Januari 2026.

Kesultanan Tidore Terima 18 Ekor Sapi Kurban Idul Adha 1447 H, 11 Ekor Disalurkan ke Masjid Adat

Senada dengan Wali Kota, Iskandar Joisangadji selaku Penasehat Hukum Pemerintah Kota Tidore, menjelaskan secara teknis bahwa somasi tersebut mengandung cacat error in persona.

Ia menegaskan bahwa kejuaraan tersebut diselenggarakan secara mandiri oleh Organisasi Taekwondo Kota Tidore Kepulauan.

Anggota SPN Polda Malut Jadi Korban Pemerasan, 4 Pelaku Ditangkap, 1 Buron

Iskandar menambahkan, meskipun nama dari kegiatan tersebut adalah Walikota Cup I tetapi tidak berarti tanggung jawab tersebut dibebankan kepada Wali Kota.

“Bukankah seseorang itu dibebankan untuk bertanggung jawab jika perbuatan tersebut benar disebabkan darinya sebagaimana dikenal dalam prinsip Ad vim majorem vel ad casus fortuitos non tenetur quis, nisi sua culpa intervenerit. memangnya ada kesepakatan yang dibuat antara penyelenggara dengan Walikota Tidore Kepulauan tentang bonus itu menjadi tanggung jawab walikota? apa dasar somasi ini ditujukan kepada walikota tidore? Hubungannya seperti apa? Olehnya itu kami menganggap somasi tersebut error in persona,” kata Iskandar.

Wali Kota Muhammad Sinen Sebut Fakultas Kedokteran Gigi Jadi Harapan Baru Pendidikan di Tidore

Dana Transfer Dipangkas Rp 300 Miliar, ASN dan PPPK Tidore Terancam Gigit Jari

Untuk itu, Iskandar menyarankan kepada kuasa hukum Marwan La Ode Diman untuk berkoordinasi dengan KONI Kota Tidore Kepulauan.

“Dan sekali lagi kami peringatkan kepada kuasa hukum Marwan La Ode Diman agar lebih cermat dan teliti dengan menghubungkan berdasarkan fakta kronologis yang ada, agar addresat subjek sesuai sasaran yang ditujukan,” tegas Iskandar.***

Berita Populer

01

Kejari Tidore Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Rp16 Miliar, Indikasi Tersangka Menguat?

02

KKP Setujui Usulan Pemkot Tidore, Kampung Nelayan Merah Putih Dibangun di Maitara dan Tomalou Tahun Ini

03

Wali Kota Tidore Pastikan Pemerintahan Bersih dari Narkoba, 13 ASN Positif Jalani Asesmen

04

Heboh! Modus Penipuan Catut Nama Kejari Tidore, Minta Uang dalam Kasus Korupsi KPU

05

Lampaui HET, Harga Minyakita di Kota Tidore Jelang Ramadan Tembus Rp20 Ribu

06

Hari Pers Nasional 2026, Kepala BPBD Tidore Apresiasi Peran Media dalam Edukasi dan Mitigasi Bencana

07

Kejari Geledah Kantor KPU Tidore, Dokumen Disita, Komisioner Tidak Berkantor

08

Pemuda Pelajar Darussalam Tomalou Berbagi Takjil dan Santunan untuk Anak Yatim Piatu dan Janda

09

Anggota SPN Polda Malut Jadi Korban Pemerasan, 4 Pelaku Ditangkap, 1 Buron

10

IKK-Makayoa Kota Tidore Dikukuhkan, Wawali Ajak Paguyuban Bersinergi dengan Pemerintah

Daerah






Teknologi






Otomotif



Politik






Nasional





Olahraga






× Advertisement
× Advertisement