JEJAKMALUT24.COM – Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, angkat bicara terkait somasi yang dilayangkan oleh advokat Fajri Umasangadji dan Associates terkait belum direalisasikannya bonus kejuaraan Taekwondo Wali Kota Cup I Tahun 2025.
Dengan nada tegas, Muhammad Sinen menilai langkah hukum yang diambil oleh kuasa hukum Marwan La Ode Diman tersebut tidak berdasar secara legal formal atau salah alamat.
Menurutnya, Pemerintah Kota dalam ajang tersebut hanyalah bertindak sebagai penyokong dana atau sponsor, bukan sebagai motor penggerak teknis atau panitia pelaksana.
Dana Transfer, Orientasi Belanja, dan DPRD untuk RAPBD 2026
“Harusnya gugatan itu ditujukan ke panitia kegiatan, bukan kepada Wali Kota. Masa pihak sponsor yang digugat? Advokatnya perlu belajar hukum lagi,” tegas Muhammad Sinen, Kamis, 15 Januari 2026.
Senada dengan Wali Kota, Iskandar Joisangadji selaku Penasehat Hukum Pemerintah Kota Tidore, menjelaskan secara teknis bahwa somasi tersebut mengandung cacat error in persona.
Ia menegaskan bahwa kejuaraan tersebut diselenggarakan secara mandiri oleh Organisasi Taekwondo Kota Tidore Kepulauan.
Anggota SPN Polda Malut Jadi Korban Pemerasan, 4 Pelaku Ditangkap, 1 Buron
Iskandar menambahkan, meskipun nama dari kegiatan tersebut adalah Walikota Cup I tetapi tidak berarti tanggung jawab tersebut dibebankan kepada Wali Kota.
“Bukankah seseorang itu dibebankan untuk bertanggung jawab jika perbuatan tersebut benar disebabkan darinya sebagaimana dikenal dalam prinsip Ad vim majorem vel ad casus fortuitos non tenetur quis, nisi sua culpa intervenerit. memangnya ada kesepakatan yang dibuat antara penyelenggara dengan Walikota Tidore Kepulauan tentang bonus itu menjadi tanggung jawab walikota? apa dasar somasi ini ditujukan kepada walikota tidore? Hubungannya seperti apa? Olehnya itu kami menganggap somasi tersebut error in persona,” kata Iskandar.
Dana Transfer Dipangkas Rp 300 Miliar, ASN dan PPPK Tidore Terancam Gigit Jari
Untuk itu, Iskandar menyarankan kepada kuasa hukum Marwan La Ode Diman untuk berkoordinasi dengan KONI Kota Tidore Kepulauan.
“Dan sekali lagi kami peringatkan kepada kuasa hukum Marwan La Ode Diman agar lebih cermat dan teliti dengan menghubungkan berdasarkan fakta kronologis yang ada, agar addresat subjek sesuai sasaran yang ditujukan,” tegas Iskandar.***







