JEJAKMALUT24.COM – Empat fraksi di DPRD Kota Tidore Kepulauan, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Demokrat Karya Indonesia (DKI), dan Fraksi ADEM, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan tersebut disampaikan Juru Bicara DPRD Kota Tidore Kepulauan, Abdurrahman Arsyad, saat membacakan hasil pembicaraan tingkat I DPRD pada Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025/2026 yang dipimpin Ketua DPRD Ade Kama di Ruang Paripurna DPRD Kota Tidore Kepulauan, Kamis (23/7/2026).

Rapat paripurna dihadiri Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen, Wakil Wali Kota Ahmad Laiman, Wakil Ketua DPRD Ridwan Moh. Yamin, 16 dari 25 anggota DPRD, unsur Forkopimda, para Asisten Sekda, Staf Ahli Wali Kota, pimpinan OPD, camat, serta insan pers.

Dalam sambutannya, Wali Kota Muhammad Sinen menegaskan bahwa pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan bagian penting dari siklus pengelolaan keuangan daerah.

Menurutnya, agenda tersebut bukan sekadar memenuhi amanat peraturan perundang-undangan, tetapi juga menjadi wujud komitmen pemerintah daerah dan DPRD dalam menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, dan tanggung jawab.

“Selama proses pembahasan, DPRD bersama Pemerintah Daerah telah melakukan pembahasan secara cermat dan konstruktif terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, termasuk memperhatikan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, berbagai masukan dari alat kelengkapan dewan, serta rekomendasi yang bertujuan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Muhammad Sinen.

Ia menambahkan, pengesahan Ranperda tersebut tidak boleh dimaknai sebagai akhir dari proses pengelolaan keuangan daerah, melainkan menjadi bahan evaluasi bersama untuk terus meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban APBD pada tahun-tahun mendatang.

Muhammad Sinen juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja sama dan masukan selama proses pembahasan. Ia berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif terus terjaga dalam semangat kemitraan yang sejajar demi kepentingan masyarakat dan kemajuan daerah.

Selain itu, apresiasi juga disampaikan kepada seluruh jajaran Pemerintah Daerah dan perangkat daerah yang telah menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sehingga seluruh tahapan dapat berjalan dengan baik.

“Semoga pengesahan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat menjadi landasan untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang semakin akuntabel, transparan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat,” harapnya.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara dan surat keputusan DPRD, yang dilanjutkan dengan penyerahan naskah keputusan DPRD oleh Ketua DPRD Ade Kama kepada Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen.***