JEJAKMALUT24.COM – Pemerintah Kota Tidore Kepulauan resmi menerapkan kebijakan jam kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Tidore Kepulauan Nomor: 800/42/01/2026 tentang Penerapan Jam Kerja Fleksibel Pegawai ASN.
Sebagai tindak lanjut, Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Ahmad Laiman didampingi Sekretaris Daerah Ismail Dukomalamo dan Asisten Administrasi Umum Syofyan Saraha memimpin rapat pembahasan teknis penerapan jam kerja fleksibel di Aula Sultan Nuku, Senin (26/1/2026).
Ahmad Laiman menjelaskan, kebijakan tersebut diterapkan untuk menunjang efisiensi serta meningkatkan efektivitas kinerja organisasi di tengah sistem kerja yang lebih adaptif.
“Untuk menunjang efektivitas kinerja organisasi dengan sistem kerja terbaru, diperlukan sejumlah penyesuaian, termasuk absensi dan administrasi yang nantinya akan diatur secara teknis,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pengurangan jam kerja bukan berarti ASN mendapatkan waktu libur tambahan. Sisa jam kerja diberlakukan sebagai Work From Anywhere (WFA), yang memungkinkan ASN tetap bekerja dari mana saja selama responsif terhadap tugas.
“Jam kerja yang dipotong bukan berarti libur. ASN tetap bekerja melalui sistem WFA, artinya bisa bekerja dari mana saja, namun tetap harus aktif memantau pekerjaan dan merespons komunikasi dari atasan maupun rekan kerja,” tegasnya.
Meski sebagian pekerjaan dilakukan melalui komunikasi digital dan smartphone, pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan optimal tanpa penundaan. Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan unit kerja diminta menginventarisasi target pekerjaan yang harus diselesaikan.
Dalam kebijakan tersebut, pelaksanaan fleksibilitas waktu bekerja tetap mengacu pada ketentuan minimal 37 jam 30 menit kerja efektif per minggu atau setara 7,5 jam kerja per hari. Kebijakan ini mulai diberlakukan sejak Senin, 26 Januari 2026.
Selain itu, dukungan administratif akan memanfaatkan tanda tangan elektronik melalui aplikasi Srikandi untuk mempercepat proses administrasi pemerintahan.***







