JEJAKMALUT24.COM – Pemerintah Kota Tidore Kepulauan menegaskan komitmennya dalam meningkatkan transparansi dan kualitas pelayanan publik, khususnya pada layanan e-KUSUKA, Program Indonesia Pintar (PIP), administrasi kependudukan (Adminduk), serta penanganan stunting.
Komitmen tersebut disampaikan Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra, Rudy Ipaenin, saat memimpin rapat koordinasi bersama Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Maluku Utara, Selasa (24/2/2026), di Ruang Rapat Wali Kota Tidore.
Rudy menegaskan bahwa kehadiran Ombudsman bukan semata sebagai lembaga pengawas, tetapi sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Atas nama Pemerintah Daerah, kami menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan ini. Kami memandang Ombudsman sebagai mitra strategis dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik,” ujar Rudy.
Ia juga memastikan bahwa Pemerintah Daerah siap memberikan data dan penjelasan secara terbuka terkait permintaan keterangan mengenai administrasi kependudukan, percepatan penurunan stunting, hingga penetapan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam bidang administrasi kependudukan, Pemkot Tidore disebut terus melakukan pembenahan guna meningkatkan ketertiban dan akurasi data. Setiap laporan dan temuan menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan layanan ke depan.
Sementara itu, dalam penanganan stunting, pemerintah daerah mengklaim telah menjalankan langkah-langkah terintegrasi lintas sektor. Evaluasi dan penyempurnaan program akan terus dilakukan agar hasilnya semakin optimal dan tepat sasaran.
Terkait bantuan iuran jaminan kesehatan, Rudy menekankan komitmen pemerintah untuk memastikan penetapan penerima dilakukan berbasis data yang valid dan berpihak kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Senada dengan itu, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Republik Indonesia, Alfajrin A Titaheluw, menegaskan bahwa Ombudsman bukan hanya lembaga pemeriksa, tetapi mitra yang harus bergandeng tangan dengan pemerintah untuk memastikan pelayanan publik berjalan baik.
Menurutnya, hasil pemeriksaan laporan nantinya akan dituangkan secara resmi. Jika penyelesaian dilakukan sesuai komitmen dalam kurun waktu yang ditentukan, maka akan dilakukan penandatanganan berita acara sebagai bukti penyelesaian laporan masyarakat.
Rapat koordinasi tersebut dilanjutkan dengan diskusi antara pemerintah daerah dan Ombudsman, yang diikuti OPD terkait, Kepala Puskesmas Payahe, serta Kepala Kelurahan Payahe.
Melalui forum ini, diharapkan terbangun komunikasi dan koordinasi lintas sektor yang lebih konstruktif, sehingga potensi laporan pelayanan publik dapat diminimalisir dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah semakin meningkat.***

