Advertorial Daerah Terkini
Beranda » Berita » Jam Kerja ASN Tidore Kini Fleksibel, Wawali Ahmad Laiman Tegaskan Bukan Tambah Libur

Jam Kerja ASN Tidore Kini Fleksibel, Wawali Ahmad Laiman Tegaskan Bukan Tambah Libur

JEJAKMALUT24.COM – Pemerintah Kota Tidore Kepulauan resmi menerapkan kebijakan jam kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Tidore Kepulauan Nomor: 800/42/01/2026 tentang Penerapan Jam Kerja Fleksibel Pegawai ASN.

Sebagai tindak lanjut, Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Ahmad Laiman didampingi Sekretaris Daerah Ismail Dukomalamo dan Asisten Administrasi Umum Syofyan Saraha memimpin rapat pembahasan teknis penerapan jam kerja fleksibel di Aula Sultan Nuku, Senin (26/1/2026).

Ahmad Laiman menjelaskan, kebijakan tersebut diterapkan untuk menunjang efisiensi serta meningkatkan efektivitas kinerja organisasi di tengah sistem kerja yang lebih adaptif.

“Untuk menunjang efektivitas kinerja organisasi dengan sistem kerja terbaru, diperlukan sejumlah penyesuaian, termasuk absensi dan administrasi yang nantinya akan diatur secara teknis,” ujarnya.

Kapolresta Tidore Bukber Bersama Kwatak, Perkuat Sinergi Polisi dan Wartawan

Ia menegaskan bahwa pengurangan jam kerja bukan berarti ASN mendapatkan waktu libur tambahan. Sisa jam kerja diberlakukan sebagai Work From Anywhere (WFA), yang memungkinkan ASN tetap bekerja dari mana saja selama responsif terhadap tugas.

“Jam kerja yang dipotong bukan berarti libur. ASN tetap bekerja melalui sistem WFA, artinya bisa bekerja dari mana saja, namun tetap harus aktif memantau pekerjaan dan merespons komunikasi dari atasan maupun rekan kerja,” tegasnya.

Meski sebagian pekerjaan dilakukan melalui komunikasi digital dan smartphone, pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan optimal tanpa penundaan. Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan unit kerja diminta menginventarisasi target pekerjaan yang harus diselesaikan.

Dalam kebijakan tersebut, pelaksanaan fleksibilitas waktu bekerja tetap mengacu pada ketentuan minimal 37 jam 30 menit kerja efektif per minggu atau setara 7,5 jam kerja per hari. Kebijakan ini mulai diberlakukan sejak Senin, 26 Januari 2026.

Selain itu, dukungan administratif akan memanfaatkan tanda tangan elektronik melalui aplikasi Srikandi untuk mempercepat proses administrasi pemerintahan.***

Lomba Domino Tong Coffe Cup II Ramadan 2026 di Tidore, 32 Pasangan Perebutkan Bonus Rp10 Juta

Berita Populer

01

KKP Setujui Usulan Pemkot Tidore, Kampung Nelayan Merah Putih Dibangun di Maitara dan Tomalou Tahun Ini

02

Wali Kota Tidore Pastikan Pemerintahan Bersih dari Narkoba, 13 ASN Positif Jalani Asesmen

03

Lampaui HET, Harga Minyakita di Kota Tidore Jelang Ramadan Tembus Rp20 Ribu

04

Hari Pers Nasional 2026, Kepala BPBD Tidore Apresiasi Peran Media dalam Edukasi dan Mitigasi Bencana

05

Pemuda Pelajar Darussalam Tomalou Berbagi Takjil dan Santunan untuk Anak Yatim Piatu dan Janda

06

Anggota SPN Polda Malut Jadi Korban Pemerasan, 4 Pelaku Ditangkap, 1 Buron

07

IKK-Makayoa Kota Tidore Dikukuhkan, Wawali Ajak Paguyuban Bersinergi dengan Pemerintah

08

Ramadan 2026, Saatnya Puasa Naik Kelas

09

BPBD dan DWP Tidore Berbagi Takjil Gratis di Pasar Gosalaha dan Pelabuhan Goto Sarimalaha

10

Open Tournament Kodim Cup I 2026 Segera Digelar, Target 50 Klub Siap Berlaga

Daerah






Teknologi






Otomotif



Politik






Nasional





Olahraga






× Advertisement
× Advertisement