JEJAKMALUT24.COM – Komunitas Wartawan Kota (Kwatak) Tidore Kepulauan mengecam keras tindakan oknum official Malut United yang diduga melakukan intimidasi serta mengusir wartawan usai pertandingan Malut United melawan PSM Makassar di Stadion Gelora Kieraha, Kota Ternate, Sabtu (7/3/2026).
Ketua Kwatak Tidore, Suratmin Idrus, menilai tindakan tersebut merupakan sikap yang tidak pantas dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurutnya, dalam Pasal 1 UU Pers disebutkan bahwa pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dalam bentuk tulisan, suara, gambar maupun data melalui berbagai jenis media.
“Jika para official memahami kedudukan pers di Indonesia, tentu mereka tidak akan bersikap seperti yang ditunjukkan oleh oknum official Malut United tersebut,” ujar Suratmin.
Ia menegaskan bahwa tindakan intimidasi terhadap wartawan tidak hanya melanggar etika, tetapi juga dapat mencoreng nama baik klub Malut United di mata publik.
“Oknum official yang mengintimidasi dan mengusir wartawan itu harus dipecat dari manajemen Malut United, karena tanpa sadar ia telah memalukan Malut United,” tegasnya.
Suratmin menjelaskan, wartawan yang melakukan peliputan pada pertandingan Malut United kontra PSM Makassar merupakan jurnalis yang telah mengantongi kartu identitas (ID Card) resmi dari PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku penyelenggara kompetisi BRI Super League.
Dengan demikian, kehadiran para wartawan di lokasi pertandingan telah melalui proses akreditasi resmi dan mendapat izin dari pihak penyelenggara.
“Artinya, mereka berada di lokasi secara sah untuk menjalankan tugas jurnalistik,” jelasnya.
Kwatak Tidore juga mendesak PT Liga Indonesia Baru (LIB) untuk memberikan sanksi tegas kepada manajemen Malut United agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
“Manajemen Malut United seharusnya berterima kasih kepada wartawan, karena melalui pemberitaan media, nama klub dapat dikenal luas oleh masyarakat. Bukan malah mengkambinghitamkan wartawan,” katanya.
Selain itu, Suratmin menyatakan dukungannya terhadap langkah sejumlah organisasi wartawan yang melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Menurutnya, tindakan oknum official tersebut diduga kuat melanggar Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU Pers yang menjamin kemerdekaan pers serta melarang segala bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik.
“Sikap official ini jelas menghalangi pekerjaan wartawan, sehingga yang bersangkutan dapat dipidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” pungkasnya.***

